Denpasar (ANTARA) - Warga negara Kazakhstan Yuriy Khalilov (25) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, dengan dakwaan membawa kokain seberat 2.544,10 gram atau lebih dari 2,5 kilogram ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Suarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menguraikan terdakwa berkomunikasi dengan seorang pria bernama Igor yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026.
"Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Telegram sejak 27 Februari 2026," kata JPU.
Dalam komunikasi tersebut, Igor meminta Yuriy menggunakan aplikasi Threema dengan alasan pembicaraan mereka lebih aman.
Igor kemudian memberikan Threema ID miliknya kepada terdakwa yang selanjutnya menginstal aplikasi tersebut menggunakan iPhone 14 miliknya pada 1 Maret 2026.
Komunikasi antara keduanya berlanjut hingga 25 Maret 2026.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan Igor menawarkan pekerjaan kepada Yuriy untuk membawa sebuah koper ke Bali dengan imbalan uang sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat (USD).
Selain uang, Yuriy dijanjikan tiket penerbangan menuju Bali, tiket pulang ke Polandia, serta akomodasi selama tujuh hari di My Villa and Resort Canggu. Tawaran tersebut kemudian diterima oleh terdakwa.
Pada 7 April 2026, Igor mengabarkan kepada Yuriy bahwa tiket penerbangan dari Warsawa, Polandia, menuju Bali telah dibeli. Terdakwa juga diberitahu mengenai tempat menginapnya selama berada di Bali, yakni kamar 313 My Villa and Resort Canggu.
Sebelum berangkat ke Bali, kata Jaksa, Yuriy diminta bertemu Igor di sebuah supermarket Kaufland yang berada di dekat Bandara Warsaw Frederic Chopin, Polandia.
Pertemuan tersebut berlangsung pada 9 April 2026 sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Di area parkir supermarket, Igor menyerahkan koper berwarna hijau merek Boreja kepada terdakwa.
Yuriy sempat membuka koper dan memeriksa isinya sebelum memasukkan sejumlah barang pribadi ke dalam koper tersebut.
"Pada hari yang sama sekitar pukul 20.05 waktu Warsawa, terdakwa berangkat menuju Bali menggunakan pesawat Polish Airline dengan nomor penerbangan Y75BYZR," kata JPU.
Penerbangan tersebut transit di Istanbul, Turki, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Indonesia.
Yuriy kemudian tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 April 2026.
Saat mengisi Customs Declaration atau BC 2.2, terdakwa disebut tidak mencantumkan adanya narkotika dalam barang bawaannya.
Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan menggunakan mesin X-Ray.
Dari pemeriksaan tersebut, kata Jaksa, petugas melihat benda mencurigakan pada koper hijau merek Boreja dengan claim tag bagasi atas nama Khalilov nomor 0080LO248441.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tubuh, pakaian, dan barang bawaan terdakwa. Saat koper dibuka, ditemukan sejumlah barang keperluan pribadi.
Namun, kecurigaan petugas berlanjut pada bagian dinding belakang atau lapisan koper.
Setelah bagian tersebut dibuka, petugas menemukan satu kemasan aluminium foil yang di dalamnya terdapat delapan paket plastik bening. Masing-masing paket dibalut plester transparan dan berisi serbuk berwarna putih.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih serbuk tersebut mencapai 2.544,10 gram atau sekitar 2,5 kilogram.
"Paket kode A1 memiliki berat 376,90 gram, A2 seberat 388,10 gram, A3 seberat 387,60 gram, A4 seberat 381 gram, A5 seberat 253 gram, A6 seberat 242 gram, A7 seberat 259,20 gram, dan A8 seberat 256,30 gram," beber JPU.
Selain delapan paket serbuk putih, petugas mengamankan koper hijau merek Boreja, dua lembar boarding pass atas nama Yuriy Khalilov, satu lembar hasil cetak elektronik Customs Declaration, serta dua unit telepon seluler berupa iPhone XR warna hitam dan iPhone 14 warna biru.
Setelah menemukan barang yang diduga narkotika tersebut, petugas Bea dan Cukai menghubungi Satuan Narkoba Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. Yuriy kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum.
Dalam pemeriksaan, terdakwa disebut mengakui narkotika tersebut merupakan milik Igor yang kini berstatus DPO.
Yuriy juga mengakui bersedia membawa koper tersebut ke Bali setelah mendapatkan sejumlah fasilitas dan imbalan.
Jaksa menguraikan terdakwa memperoleh tawaran tiket perjalanan menuju Bali, tiket kembali ke Warsawa, akomodasi selama berada di Bali, serta uang USD 1.000 setelah pekerjaan tersebut selesai.
Menurut jaksa, terdakwa tidak melakukan pemeriksaan ulang secara teliti terhadap koper yang dititipkan Igor ketika hendak berangkat ke Indonesia. Meski demikian, Yuriy tetap membawa koper tersebut dalam perjalanan menuju Bali.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab: 587/NNF/2026 tertanggal 11 April 2026 memperkuat temuan tersebut.
Dalam pemeriksaan laboratorium, delapan sampel serbuk putih dengan kode A1 hingga A8 dinyatakan mengandung sediaan narkotika Golongan I jenis kokaina. Kokaina tersebut tercatat dalam Golongan I nomor urut 7 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap terdakwa dinyatakan tidak mengandung narkotika dan/atau psikotropika.
Atas perbuatannya, Yuriy didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama menyebut terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.
Sementara dalam dakwaan kedua, Yuriy didakwa tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika Golongan I dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.
Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Ardi Irawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.