Elephants

Weda Bay Nickel Reklamasi 223 Hektare Lahan Tambang

July 20, 2026

Liputan6.com, Jakarta - PT Weda Bay Nickel (WBN) terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui program reklamasi dan revegetasi di area bekas tambang. Hingga Maret 2026, perusahaan telah mereklamasi 223,43 hektare lahan sebagai bagian dari upaya memulihkan fungsi ekologis kawasan operasional sekaligus mendukung praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Program reklamasi tersebut dilakukan di sejumlah area operasional WBN, antara lain Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu. Kegiatan ini menjadi bagian dari pendekatan perusahaan untuk memastikan proses penambangan berjalan seiring dengan pemulihan lingkungan.

Selain reklamasi, WBN juga menjalankan revegetasi secara bertahap sesuai rencana yang telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengikuti ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut didukung keberadaan fasilitas nursery seluas 2,02 hektare yang digunakan untuk membudidayakan berbagai jenis tanaman. Bibit-bibit tersebut kemudian dimanfaatkan dalam proses penghijauan di area reklamasi pascatambang.

Proses reklamasi tidak hanya mencakup penataan kembali kontur lahan, tetapi juga penanaman berbagai jenis vegetasi serta pemantauan pertumbuhan tanaman agar pemulihan lingkungan berlangsung secara optimal.

Manager Health, Safety, and Environment Weda Bay Nickel, Ronggour Siahaan, menegaskan bahwa reklamasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh siklus operasional perusahaan.

"Kami menjalankan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari setiap tahapan operasional, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan hingga pemantauan serta pemulihan area yang telah selesai ditambang. Berbagai kegiatan yang melibatkan karyawan dan mitra kerja juga turut memperkuat budaya tersebut, sehingga tanggung jawab lingkungan dapat diterapkan secara konsisten dalam aktivitas sehari-hari," ujar Ronggour dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).