Pontianak (ANTARA) - Wakil Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Bahasan menegaskan bahwa penanganan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural harus diperkuat melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
"Pemerintah kabupaten/kota pada prinsipnya berperan memfasilitasi koordinasi, sedangkan penanganan lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan lintas negara menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya dalam Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Kantor Wali Kota Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dalam upaya pencegahan harus lebih diutamakan agar masyarakat tidak tergiur menjadi PMI nonprosedural. Menurutnya, edukasi, pelatihan, dan sosialisasi perlu terus diperkuat supaya calon pekerja migran memahami risiko berangkat melalui jalur tidak resmi. Ia menilai, banyak calon PMI kerap tergoda iming-iming proses cepat dan biaya murah dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Padahal, pada akhirnya tidak sedikit yang justru menghadapi persoalan hukum hingga harus dipulangkan.
“Sering kali ada iming-iming biaya murah seolah-olah mudah. Tapi pada akhirnya timbul persoalan, lalu terjadi deportasi atau pemulangan,” tambahnya.
Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah pemulangan PMI nonprosedural dari Kalimantan Barat pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.623 orang, sedangkan pada tahun 2026 sebanyak 5.105 orang. Dari jumlah itu, warga asal Kota Pontianak yang dipulangkan tercatat 268 orang pada 2025 dan 203 orang pada 2026.
Sementara itu, data penanganan pencegahan kasus PMI nonprosedural di Kota Pontianak menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat 18 kasus dengan 75 korban terselamatkan dan 13 tersangka. Pada 2025 jumlah kasus menurun menjadi 13 kasus dengan 48 korban terselamatkan dan 5 tersangka. Adapun pada 2026 hingga saat ini tercatat 3 kasus dengan 25 korban terselamatkan dan 4 tersangka.
Ia mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan PMI nonprosedural masih menjadi perhatian serius. Karena itu, sinergi seluruh pihak harus terus diperkuat, termasuk dalam mengidentifikasi agen-agen tidak resmi dan jalur-jalur pemberangkatan ilegal.
Menurutnya dengan adanya kunjungan spesifik dari Komisi IX ini, sinergitas yang harus dibangun semaksimal mungkin sesuai kewenangan masing-masing, sehingga koordinasi bisa maksimal dan mengurangi angka PMI nonprosedural yang berangkat.
"Kita berharap pengawasan terhadap agen-agen ilegal yang memberangkatkan pekerja migran melalui “jalan tikus” atau jalur tak resmi. Menurutnya, pola seperti itu harus diidentifikasi bersama agar dapat dicegah sejak awal," kata dia.
Pewarta: Dedi
Editor : Andilala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.