Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan alasan pemerintah menuangkan regulasi nasional mengenai kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam peraturan presiden atau perpres, bukan undang-undang.
Ia mengemukakan bahwa teknologi AI terus berkembang dan perkembangannya cepat, demikian pula dengan peningkatan pemanfaatan teknologi tersebut.
"Pengaturan soal AI ini kan perkembangannya cepat sekali. Jadi untuk merespons perkembangan-perkembangan yang terbaru, perpres ini lebih efektif ketimbang kita membuat undang-undang yang membutuhkan waktu," kata Nezar di Jakarta Barat, Kamis.
Menurut dia, pemerintah bisa lebih cepat menyusun ketentuan berbentuk perpres berdasarkan perkembangan teknologi baru agar lebih relevan dengan kondisi terkini.
Ia menyampaikan bahwa saat ini draf peraturan mengenai AI yang disiapkan oleh pemerintah masih dalam peninjauan di Sekretariat Negara.
Nezar mengatakan bahwa pemerintah saat ini belum memprioritaskan penyusunan undang-undang khusus mengenai pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Menurut dia, saat ini pemerintah memilih memantau perkembangan global dulu, mengingat negara-negara yang telah menyusun rancangan undang-undang tentang AI harus melakukan peninjauan ulang menyusul munculnya perkembangan teknologi baru.
"Jadi kita saat ini coba lihat dulu perkembangan pada tahap ini. Mungkin setelah Perpres AI berjalan kalau memang butuh satu penguatan yang lebih komprehensif dan secara hukum lebih tinggi posisinya mungkin akan dinaikkan ke undang-undang," katanya.
Kendati demikian, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan pemerintah akan menyusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang pemanfaatan dan pengembangan AI.
Menurut dia, wacana mengenai penyusunan undang-undang tentang kecerdasan artifisial sudah mulai diperbincangkan di Badan Legislasi DPR.