Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandung mempertegas aktivitas pedagang kaki lima (PKL) harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan, maupun drainase air.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan tidak boleh ada bangunan permanen maupun semi permanen yang berdiri di atas trotoar atau saluran air karena dapat mengganggu fungsi ruang publik dan drainase.
“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” kata Farhan di Bandung.
Menurutnya, salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah memastikan tidak ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.
“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” ujarnya.
Farhan mengatakan Pemkot Bandung juga akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berjualan dapat berlangsung selama 6-8 jam, tetapi setiap lokasi harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.
“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, antara lain Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan, dan kawasan Pasar Kiaracondong.
Farhan menegaskan Pemkot Bandung tidak melarang PKL mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun lokasi penyimpanan gerobak dan bangunan.
“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.
Ia juga meminta camat, lurah, dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.
“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” tegas Farhan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Bandung: PKL tak boleh ganggu fungsi trotoar dan drainase
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.