Elephants

Wajib halal mulai berlaku 18 Oktober 2026, UMS soroti kesiapan UMKM

October 16, 2026

Wajib halal mulai berlaku 18 Oktober 2026, UMS soroti kesiapan UMKM

Jumat, 16 Oktober 2026 12:36 WIB

Image Print

Direktur Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id, apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., sewaktu memberikan pelatihan pendampingan produk halal. ANTARA/HO-UMS

Solo (ANTARA) - Sertifikasi halal bukan sekadar urusan label produk. 

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kewajiban ini juga berkaitan dengan asal bahan baku, proses produksi, hingga peluang memperluas pasar. 

Menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026, kesiapan UMKM menjadi perhatian karena masih ada pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Direktur Pusat Studi Halal Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS)  apt. Peni Indrayudha, M.Biotech., Ph.D., menilai kesiapan UMKM belum merata. 

Menurut dia, edukasi dan sosialisasi masih diperlukan agar pelaku usaha memahami pentingnya kehalalan produk, sekaligus memperoleh kemudahan dan kejelasan akses dalam mengurus sertifikasi. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sendiri menegaskan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan.

Salah satu kendala yang ditemukan dalam pendampingan Pusat Studi Halal UMS adalah penelusuran asal bahan baku, terutama bagi UMKM kuliner. Pelaku usaha yang telah memiliki resep dan pemasok sendiri terkadang kesulitan memenuhi keterangan kehalalan bahan, termasuk daging yang digunakan dalam produknya. Mengganti pemasok pun tidak selalu mudah karena dapat memengaruhi proses produksi yang selama ini dijalankan.

“Saya melihat UMKM belum semuanya siap dan aware ya, masih perlu banyak edukasi dan sosialisasi kepada UMKM,” kata Peni, Jumat.

Ia menilai kesiapan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah untuk memastikan bahan baku yang beredar memiliki kejelasan status halal. Dengan begitu, UMKM dapat lebih mudah menelusuri bahan yang digunakan dalam produknya.

Menurut Peni, persoalan tersebut perlu ditangani dari hulu, termasuk melalui dorongan agar rumah potong hewan memenuhi persyaratan sertifikasi halal dan bahan baku produksi lebih mudah ditelusuri. 

Dalam pendampingan yang dilakukan, sebagian UMKM akhirnya mengganti bahan dengan bahan yang memiliki kejelasan status halal agar proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih mudah. Selain itu, pelaku usaha tetap perlu menjaga proses produksi agar sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Di sisi lain, sertifikasi halal juga dapat membuka peluang pengembangan bisnis. Peni mengatakan, kepemilikan sertifikat halal dapat membantu UMKM menjangkau pasar yang lebih luas, termasuk kanal penjualan daring dan ritel modern yang mensyaratkan sertifikasi tersebut. 

“Dengan sertifikasi halal yang sudah dimiliki maka UMKM tidak hanya bisa memasang logo halal di produknya tapi mendapat banyak peluang pasar, bahkan sampai ekspor pun terbuka,” ujarnya.

Untuk membantu pelaku usaha, Pusat Studi Halal UMS terus berupaya melakukan pendampingan sertifikasi halal, termasuk bagi UMKM yang dapat memenuhi persyaratan skema self declare. Pusat studi halal UMS juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Bank Indonesia Solo, dalam kegiatan fasilitasi sertifikasi halal dan pelatihan juru sembelih halal (Juleha). Sosialisasi serta pendampingan juga dilakukan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Meski demikian, Peni menyoroti kekhawatiran sebagian pelaku UMKM terhadap kemungkinan bertambahnya beban administratif dan biaya setelah mengurus legalitas usaha. 

Salah satu hal yang dikhawatirkan adalah pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mereka anggap berpotensi memunculkan kewajiban biaya atau pajak. Karena itu, ia mendorong pemerintah dan BPJPH tetap memberikan kemudahan serta fasilitas bagi usaha mikro dan kecil, disertai edukasi yang memadai mengenai kewajiban halal.

Peni menegaskan sertifikasi halal seharusnya tidak berhenti pada kepemilikan dokumen. Pelaku usaha tetap perlu menjaga mutu produk, proses produksi, dan status kehalalan bahan yang digunakan. Pemerintah juga diharapkan membuka akses pasar bagi UMKM yang telah bersertifikat halal agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi turut mendukung perkembangan usaha.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.