Betul, terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini)
Mataram (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat Nurul Adha mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.
Berdasarkan pantauan, Nurul Adha tiba di kantor BPKP NTB yang berada di Jalan Majapahit, Kota Mataram, sekitar pukul 10.00 Wita. Ia hadir dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 Wita, Nurul Adha yang juga menjabat sebagai plt. Bupati Lombok Barat itu, mengaku KPK menanyakan perihal PT Air Minum Giri Menang (AMGM) hingga pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Lombok Barat.
Baca juga: KPK panggil Plt Bupati hingga pejabat dan eks pejabat Lombok Barat
"Ya, dimintai apa yang saya pahami tentang PDAM. Apa peran dan tupoksi saya sebagai wakil bupati," katanya.
Ia tidak memungkiri bahwa pemeriksaan ini masih ada kaitan dengan kasus operasi tangkap tangan Lalu Ahmad Zaini dalam kapasitas sebagai Bupati Lombok Barat.
"Betul, terkait kasus Pak LAZ (Lalu Ahmad Zaini)," ucapnya.
Dari rangkaian pemeriksaan, Nurul Adha turut mengakui ada pertanyaan dari KPK soal hubungan dengan Lalu Ahmad Zaini.
"Hubungannya seperti apa, apakah ada selain hubungan pekerjaan?" ujarnya.
Begitu juga pertanyaan hubungan dirinya dengan Direktur Utama PT AMGM yang turut menjadi tersangka bersama Lalu Ahmad Zaini, yakni Sudirman.
Perihal proyek pengadaan barang dan jasa yang turut menjadi objek perkara kasus Lalu Ahmad Zaini, Nurul Adha mengaku tidak pernah bersentuhan dengan persoalan tersebut.
Baca juga: KPK mulai panggil saksi pada kasus Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ
"Masalah proyek saya tidak tahu, saya tidak dilibatkan," katanya.
Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK di Kabupaten Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026 bersama Sudirman, Direktur Utama PT AMGM. Dalam giat KPK tersebut, tercatat ada 19 orang diamankan bersama barang bukti berupa dokumen dan uang tunai diduga hasil gratifikasi dan suap.
Dari hasil operasi di Kabupaten Lombok Barat, tujuh orang termasuk Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Satu lagi, yakni Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani ditangkap dari pengembangan di Jakarta.
Pada 21 Juli 2026 kemudian KPK mengumumkan penetapan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman bersama Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Dalam penetapan, Lalu Ahmad Zaini dikenakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia juga berstatus tersangka bersama Sudirman yang dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP terkait pemberian suap. Ketiga tersangka kini menjalani penahanan di Rutan KPK.
Baca juga: KPK sita mobil Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.