Elephants

Viral Dugaan Intimidasi Debt Collector, OJK Panggil Kredivo dan KrediFazz

July 24, 2026

Bagikan:

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkapkan telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia menyusul viralnya dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Adapun pertemuan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli itu bertujuan meminta klarifikasi terkait kronologi kejadian, hasil penelusuran awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berdasarkan penjelasan awal yang diterima OJK, korban merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Sementara proses penagihan lapangan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," jelasnya dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli.

Ia menambahkan atas kejadian tersebut, OJK meminta Kredivo dan KrediFazz untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait; serta menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK.

Selanjutnya melakukan evaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan; serta meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan.

Berikutnya mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; dan melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

BACA JUGA:


Ia menambahkan bahwa OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya.

"Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," ucapnya.

Agusmenyampaikan bahwa OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai dan seluruh fakta serta informasi diperoleh secara utuh.

Ia mengatakan seluruh pihak juga diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

"OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," pungkasnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+