Jakarta -
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan potensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari insentif kendaraan listrik. Bahkan, DKI Jakarta kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen. Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," katanya baru-baru ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, mengusulkan beberapa skema biar pemerintah daerah tetap dapat pemasukan meski pajak kendaraan listrik diberikan insentif. Menurut pria yang akrab disapa Puput itu, skema yang paling masuk akal adalah pemberian insentif-disinsentif untuk kendaraan bermotor. Maksudnya, insentif tetap diberikan kepada kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sedangkan kendaraan yang lebih 'kotor' diberikan disinsentif.
"Daripada mencabut insentif kendaraan listrik dan berpotensi memperburuk kualitas udara, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema Pajak/Cukai Emisi (disincentive) yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
Dalam skema ini, disinsentif atau denda/cukai dikenakan kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi di atas baku mutu/standar yang ditetapkan. Sedangkan insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol (net zero emission) atas setiap gram emisi yang berhasil diturunkan di bawah baku mutu.
"Melalui skema disinsentif ini, KPBB menghitung Pemprov DKI Jakarta justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari kendaraan-kendaraan polutif yang melanggar baku mutu emisi. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan potensi pendapatan Rp 2 triliun (atau sekitar Rp 0,916 triliun menurut kalkulasi internal KPBB) yang dikejar Pemprov dari memajaki kendaraan listrik," sebutnya.
Dengan skema cukai emisi, Puput menilai kendaraan ramah lingkungan tetap mendapatkan tempat dan diminati masyarakat tanpa membuat Pemprov DKI kehilangan pendapatan daerah.
"Sungguh ironis jika Pemprov berburu penerimaan pajak dari kendaraan listrik yang justru membantu mengatasi krisis udara, ketimbang memajaki sumber polusi yang sebenarnya," ujarnya.
(rgr/din)