Usai tahan mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, KPK panggil tiga saksi
Senin, 31 Agustus 2026 17:40 WIB
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). KPK menahan Muhammad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp20,7 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk diperiksa seusai menahan tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama AS, NRB, dan DHN selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Budi mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kendati demikian, nama ketiga saksi tersebut belum tercatat dalam daftar kehadiran saksi hingga pukul 14.06 WIB.
Sebelumnya, KPK pada 25 Februari 2025 menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.
Adapun, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi hingga Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Rinciannya adalah sekitar Rp700 juta untuk sponsor acara peragaan busana anaknya, penerimaan Rp10 miliar selama 2013-2018 dalam bentuk mata uang asing serta penerimaan Rp10 miliar selama 2014-2022 dalam bentuk mata uang asing melalui perantara berinisial BSA.
Pewarta : Rio Feisal
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.