Bandung (ANTARA) - Harga Emas asal Agustus ini, hari ini Sabtu, tanggal 1 Agustus 2026, menunjukkan penurunan harga pada tiga merk utama yakni Antam, Galeri24, dan UBS.
Untuk Galeri24, dan UBS pada Sabtu ini, turun ke angka Rp2.573.000 dan Rp2.586.000 per gram turun dari hari sebelumnya (31/7) yang masing-masing di angka Rp2.601.000 dan Rp2.613.000 per gram.
Demikian juga emas Antam, pada Sabtu ini nilainya terkoreksi ke angka Rp2.603.000 dari semula Rp2.623.000 per gram.
Begitu pula dengan harga beli kembali (buyback) emas Antam, yang turut turun ke Rp2.368.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas masing-masing produk pada Sabtu ini:
Galeri24 (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.349.000
1 gram: Rp2.573.000
2 gram: Rp5.084.000
5 gram: Rp12.617.000
10 gram: Rp25.167.000
25 gram: Rp62.581.000
50 gram: Rp125.062.000
100 gram: Rp250.000.000
250 gram: Rp623.464.000
500 gram: Rp1.246.926.000
1.000 gram: Rp2.493.852.000
Antam (Logam Mulia)
0,5 gram: Rp1.351.500.
1 gram: Rp2.603.000.
2 gram: Rp5.146.000.
3 gram: Rp7.694.000.
5 gram: Rp12.790.000.
10 gram: Rp25.525.000.
25 gram: Rp63.687.000.
50 gram: Rp127.295.000.
100 gram: Rp254.512.000.
250 gram: Rp636.015.000.
500 gram: Rp1.271.820.000.
1.000 gram: Rp2.543.600.000.
UBS (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.398.000
1 gram: Rp2.586.000
2 gram: Rp5.131.000
5 gram: Rp12.679.000
10 gram: Rp25.225.000
25 gram: Rp62.937.000
50 gram: Rp125.614.000
100 gram: Rp251.129.000
250 gram: Rp627.637.000
500 gram: Rp1.253.799.000
Antam (Sahabat Pegadaian)
0,5 gram: Rp1.407.000
1 gram: Rp2.708.000
2 gram: Rp5.352.000
3 gram: Rp8.002.000
5 gram: Rp13.302.000
10 gram: Rp26.546.000
25 gram: Rp66.235.000
50 gram: Rp132.387.000
100 gram: Rp264.693.000
Perlu dicatat, harga emas sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: RPG/JabarAntaranews
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.