Elephants

TPPU Dinilai Paling Efektif Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

July 20, 2026

Bagikan:

JAKARTA – Kriminolog Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, menilai pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi instrumen paling efektif untuk mengusut perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurutnya, delik TPPU memungkinkan aparat penegak hukum membangun konstruksi perkara secara lebih kuat karena bertumpu pada jejak transaksi keuangan yang dapat diverifikasi.

Afi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sebelumnya menjadi babak penting dalam penanganan perkara. Namun, setelah penanganan dialihkan ke Kejaksaan Agung, status hukum Febrie berubah menjadi saksi sehingga memunculkan dinamika dalam proses penegakan hukum.

Menurut Afi, karakteristik TPPU berbeda dengan tindak pidana asal (predicate crime) karena dapat diproses sebagai delik yang berdiri sendiri. Dengan demikian, penyidik tidak harus menunggu pembuktian perkara korupsi selesai untuk mengembangkan penyidikan dugaan pencucian uang.

"Dari perspektif kriminologi, pencucian uang meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan transaksi korupsi itu sendiri. Aliran dana, rekening, aset, dan instrumen keuangan menjadi bukti konkret yang dapat ditelusuri melalui investigasi forensik keuangan," ujar Afi dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli.

Ia menjelaskan pendekatan tersebut telah lama digunakan di berbagai negara untuk mengungkap kejahatan kerah putih. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum lebih dahulu menjerat pelaku melalui tindak pidana keuangan ketika pembuktian tindak pidana asal masih menghadapi kendala.

Afi juga menyoroti perpindahan penanganan perkara dari Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung. Menurutnya, perubahan status Febrie dari tersangka menjadi saksi di Kejaksaan menjadi perhatian publik karena mencerminkan dinamika dalam proses penegakan hukum.

Ia menilai pendekatan TPPU dapat menjadi jalan keluar untuk menghindari kebuntuan penyidikan. Dengan menjadikan dugaan pencucian uang sebagai dasar penyidikan yang berdiri sendiri, Kejaksaan memiliki ruang membangun perkara berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan secara independen.

"TPPU bukan sekadar delik tambahan, melainkan fondasi strategis yang dapat menentukan apakah keadilan benar-benar akan ditegakkan atau sekadar menjadi formalitas hukum," katanya.

Selain itu, Afi menilai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran penting dalam mendukung penyidikan melalui penyediaan data intelijen keuangan yang objektif untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

BACA JUGA:


Menurutnya, penanganan perkara tersebut akan menjadi ujian bagi independensi aparat penegak hukum, khususnya ketika perkara melibatkan mantan pejabat dari institusi penegak hukum itu sendiri.

"Kasus ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi menjadi tolok ukur apakah sistem penegakan hukum mampu bekerja secara konsisten ketika pihak yang diperiksa merupakan bagian dari sistem tersebut. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan berpotensi menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia," ujar Afi.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+