Api yang membakar gunungan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo mulai Rabu (2/9) malam, belum juga padam hingga Jumat (4/9) ini. Kementerian Lingkungan Hidup melaporkan, kebakaran telah menghanguskan 2,4 hektare TPA di Surakarta itu.
Direktur Penanganan Sampah KLH Melda Mardalina mengatakan, sebanyak 20 mobil pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi. Selain itu, helikopter water bombing dikerahkan dengan sumber air dari Sungai Bengawan Solo.
Namun, api masih sulit dipadamkan. “Di bawah tumpukan sampah TPA itu terkumpul gas metana yang luar biasa besar. Begitu ada api, akan cepat sekali menyambar,” ujar Melda, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (4/9).
Api pertama kali muncul pada Blok D, zona kecil di TPA Putri Cempo. Kondisi panas ditambah adanya angin, kata Melda, membuat api menyebar hingga ke Blok B yang merupakan zona paling besar.
“Pemadamannya juga harus dari dalam, selangnya harus dimasukkan ke tumpukan sampahnya agar api tidak menyebar lagi,” ucapnya.
Kebakaran di TPA Putri Cempo baru satu dari 23 insiden kebakaran TPA, baik itu TPA legal maupun ilegal, sepanjang 2026. Satu insiden besar lainnya adalah kebakaran TPA Jatiwaringin pada Juni-Juli lalu, yang menghanguskan 15 hektare lahan penampung sampah Tangerang itu.
Pemda Diminta Cegah Kebakaran TPA dengan Setop Open Dumping
Kebakaran di TPA bukan risiko baru, terutama saat musim kemarau ketika cuaca lebih panas dan kering. Risiko ini semakin besar di TPA yang masih menerapkan open dumping, yakni membuang dan menumpuk sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.
Melda mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah meminta pemerintah daerah memperkuat pencegahan kebakaran TPA. Permintaan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem.
Surat edaran yang terbit pada Juli 2026 itu meminta pemerintah daerah menghentikan praktik open dumping secara bertahap. “Kami sudah menetapkan akhir Juli 2026 setop semua praktik open dumping, kemudian diberi waktu sampai akhir 2026 untuk menutup seluruh kegiatan open dumping,” ujar Melda.
Penghentian tersebut bukan berarti seluruh operasional TPA harus ditutup. Yang dihentikan adalah praktik pembuangan dan penumpukan sampah secara terbuka.
Sampah yang masih menumpuk terbuka dapat ditutup menggunakan geomembran atau tanah. Pemerintah daerah juga diwajibkan mengelola air lindi serta menyediakan fasilitas penyaluran gas metana untuk mengurangi risiko kebakaran.
Namun, kebijakan tersebut tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Banyaknya kasus kebakaran TPA menggambarkan bahwa penanganan risiko kebakaran masih menjadi pekerjaan rumah.