Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas memastikan pihaknya akan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian disampaikannya menanggapi putusan MK soal batas kewenangan peradilan militer.
"Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi," kata Nas saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, seluruh putusan hukum yang dikeluarkan oleh MK sudah memiliki hukum yang kuat. Untuk itu, sebagai institusi yang berada di dalam negara hukum, dia memastikan TNI akan menjunjung tinggi prinsip negara hukum dengan menghormati putusan tersebut.
"TNI berkomitmen selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip negara hukum (rule of law) serta supremasi hukum di Indonesia," ucap Nas.
Sebelumnya, Majelis MK menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10).
Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.
Pernyataan tersebut termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI pastikan tunduk dengan putusan MK soal peradilan militer
Pewarta: Walda Marison
Editor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.