Elephants

Tito Minta Pemda Terbitkan Perkada, Permudah Pencairan Anggaran Penanganan Karhutla

September 15, 2026

Ayu Rachmaningtyas

| 15 September 2026, 22:34 WIB

Tito Minta Pemda Terbitkan Perkada, Permudah Pencairan Anggaran Penanganan Karhutla

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. - Dok. Kemendagri

AKURAT.CO Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mendorong pemerintah daerah (Pemda) bergerak cepat dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan perlu dilakukan terhadap kebakaran yang sudah terjadi sekaligus mencegah munculnya pembakaran baru.

Sebagai upaya mempercepat penanganan, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.

"Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar," kata Tito, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pembahasan Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan secara virtual, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Karhutla, 2.263 Hektare Lahan Terdampak

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan anggaran BTT tersebut diarahkan untuk mendukung kebutuhan penanganan karhutla di daerah. Maka, aspek kecepatan menjadi penting agar penanganan di lapangan tidak terhambat oleh proses administratif.

"Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan," ujarnya.

Karena itu, dengan mengoptimalkan realisasi anggaran tersebut, kepala daerah diminta membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sehingga, tambahan anggaran BTT dapat segera digunakan untuk mendukung penanganan karhutla di daerah.

Baca Juga: Bukan Cuma Bromo, Karhutla Kini Kepung Sejumlah Gunung di Jawa Timur

Di sisi lain, untuk mengoptimalkan penggunaan BTT tersebut, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Melalui langkah tersebut, penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan optimal.

Dalam rapat yang sama, Mendagri meminta Agar Pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dalam konteks tersebut, dia meminta sejumlah daerah yang masih memiliki Peraturan Daerah (Perda) dengan aturan yang bersifat umum untuk menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Inpres tersebut.