Jumat, 18 September 2026 - 19:46 WIB
Jakarta, VIVA – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya mengambil langkah institusional guna menindaklanjuti tuntutan mahasiswanya.
Baca Juga
Pada Rabu, 16 September 2026, Tim Hukum UIN Jakarta secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mendukung penuh pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama pejabat kampus periode 2015–2019.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan Tim Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menyerahkan surat dukungan resmi kepada Kejati Banten.
Baca Juga
Surat itu berisi penegasan sikap universitas yang meminta agar dugaan penyelewengan pengelolaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses secara tuntas sesuai koridor hukum.
Alwanih menjelaskan bahwa langkah jemput bola ini merupakan bukti nyata bahwa rektorat tidak menutup mata atas dinamika yang terjadi di lingkungan kampus.
Baca Juga
“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih dalam keterangannya, dikutip Jumat, 18 September 2026.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini sejatinya telah bergulir cukup lama. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, proses hukum telah resmi dimulai sejak 6 Januari 2026.
Dalam proses perjalanannya, tim penyidik Kejati Banten telah memanggil dan menggali keterangan dari berbagai pihak. Sejumlah saksi, pimpinan, hingga pejabat aktif UIN Jakarta turut diperiksa lantaran dianggap mengetahui seluk-beluk persoalan aset pada periode 2015-2019 tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah tegas Tim Hukum UIN Jakarta menyurati Kejati Banten ini sendiri dipicu oleh aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa pada Kamis (10/9/2026) lalu. Para mahasiswa mendesak agar skandal pengelolaan aset negara di kampus mereka segera diselesaikan di meja hijau. Menanggapi desakan tersebut, Alwanih memberikan penjelasan dari kacamata kelembagaan.
“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.
Halaman Selanjutnya
Sebagai institusi pendidikan, UIN Jakarta memastikan akan bersikap kooperatif. Mereka siap menyuplai data, informasi, maupun dokumen yang dibutuhkan aparat penegak hukum demi melancarkan jalannya penyelidikan. Kendati demikian, Alwanih mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas keadilan.