Elephants

Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

July 28, 2026

Saeful Anwar

| 28 Juli 2026, 22:07 WIB

Tim 9 Kejagung Periksa Tujuh Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan saksi untuk melengkapi alat bukti pada penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah. Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Tim Penyidik (Tim 9) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Pendalaman dilakukan penyidik dengan memeriksa tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara, pada Selasa (28/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, ketujuh saksi yang diperiksa seluruhnya memenuhi panggilan penyidik.

"Ketujuh orang saksi tersebut hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Yang terdiri dari tiga orang saksi pihak swasta yakni WF, BM dan H, serta empat orang saksi dari penyidik kepolisian," kata Anang, dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan perkara TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Perlakuan Khusus terhadap Febrie Adriansyah Berpotensi Ganggu Kepercayaan Publik

Menurut Anang, hingga saat ini penyidik masih berfokus pada pendalaman keterangan para saksi dan belum melakukan tindakan hukum lainnya.

"Sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya," ujarnya.

Ini merupakan salah satu dari tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan Kortas Tipikor Polri kepada Kejagung. Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan membentuk Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri.

Saat ini, ia menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih atas penitipan dari Kejagung. Sementara proses penyidikan tetap menjadi kewenangan Tim 9 Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Bukti Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Belum Jelas