Elephants

Terungkap! WN Brasil Bawa 3,6 Kg Kokain Cair ke Bali, Dijanjikan Upah Rp895 Juta

October 11, 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Bali, VIVA – Seorang perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS ditangkap polisi di Bali karena diduga membawa kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram dari Brasil. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Devi, mengatakan TCDS diduga berperan sebagai kurir narkotika tersebut.

Baca Juga

Menurut Rina, TCDS dijanjikan bayaran sebesar 50.000 dolar AS atau setara Rp 894,5 juta jika berhasil membawa kokain dari Brasil ke Bali untuk diserahkan kepada orang yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang bernama G dengan dijanjikan upah sebesar 50.000 USD jika berhasil bawa kokain dari Brasil untuk diserahkan kepada seseorang di Bali (orang suruhan G)," kata Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu (11/10/2026).

Baca Juga

Selain upah dalam jumlah besar tersebut, TCDS  diberikan akomodasi dan transportasi dari Brasil hingga Bali, maupun dari Bali kembali ke Brasil. Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah dibiayai tiket pesawat dari Brasil menuju Bali dengan keberangkatan 5 Oktober 2026. Begitu pula tiket balik dari Bali menuju Brasil pada 3 November 2026.

Untuk menyamarkan aksinya, TCDS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini menyimpan kokain cair tersebut dalam tujuh botol yang menyerupai produk kecantikan. Dalam pesawat, botol-botol tersebut disimpan dalam koper pakaian miliknya.

Baca Juga

Namun, tersangka ditangkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai pada 6 Oktober 2026 saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan narkotika kokain dan Pasal 610 ayat (2) untuk mengimpor narkotika kokain ke Bali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Polda Bali mengungkap jaringan seorang perempuan WNA asal Brasil berinisial TCDS (36) diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat 3.659,9 gram bruto atau sekitar 3,6 kilogram di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ia ditangkap pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA bersama petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai. (ant)

Polda Bali menahan seorang perempuan WNA asal Brazil berinisial TCDS (36) diduga membawa narkotika jenis kokain cair

Warga Brasil Ditangkap Bawa 3,6 Kg Kokain Cair di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Modusnya Disimpan dalam Botol Sampo

Polda Bali mengusut jaringan penyelundupan narkotika setelah menangkap perempuan warga negara Brasil berinisial TCDS (36) yang diduga membawa 3,6 kilogram kokain cair.

VIVA.co.id

11 Oktober 2026