AKURAT.CO Seorang perempuan berusia 21 tahun yang merupakan lulusan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polresta Sleman.
Korban yang pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut diduga mengalami pemerkosaan oleh salah seorang pengurus berinisial GN. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi dua kali pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, mengatakan kliennya kini tengah hamil dengan Hari Perkiraan Lahir (HPL) pada Oktober 2026. Laporan terkait dugaan pemerkosaan tersebut telah dibuat pada 7 September 2026.
Menurut Gusti, korban merupakan lulusan ponpes tersebut setelah menempuh pendidikan sejak jenjang SMP hingga SMA.
Setelah lulus, korban tetap berada di lingkungan pesantren dan selama sekitar dua tahun mengabdi tanpa menerima upah dengan alasan berkhidmat.
Gusti menuturkan, dugaan kejadian pertama bermula ketika GN meminta korban datang ke ruangannya dengan alasan sedang sakit dan membutuhkan bantuan.
Berdasarkan keterangan korban kepada kuasa hukumnya, setelah berada di dalam ruangan tersebut, pintu kemudian dikunci. Di tempat itulah dugaan pemerkosaan disebut terjadi.
Korban disebut mengalami ketakutan dan tekanan psikologis setelah kejadian tersebut. Ia juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.
Menurut Gusti, korban takut keluarganya mengalami tekanan apabila mengetahui kejadian tersebut. Kondisi tersebut membuat korban memilih diam.
Namun, dugaan peristiwa serupa disebut kembali terjadi pada Januari 2026.
Kuasa hukum korban juga menyinggung adanya dugaan upaya tertentu untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pernikahan siri atau cara lainnya.
Menurut dia, hal itu perlu didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah terdapat upaya menutupi dugaan tindak pidana.
Baca Juga: Gus Alex Ungkap Tawaran USD1.000 per Jemaah untuk Alihkan Kuota Haji Reguler