Elephants

Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus Ada 49 Orang

September 1, 2026

Okto Rizki Alpino

| 1 September 2026, 10:16 WIB

Tersangka Kerusuhan Demo 27 Agustus Ada 49 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyebut 273 orang yang ditangkap usai demo 27 Agustus telah dipulangkan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi setelah unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Mereka merupakan bagian dari 322 orang yang sempat diamankan polisi saat kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, 44 tersangka merupakan orang dewasa.

Penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," katanya, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Baca Juga: Pramono Buka Suara soal CCTV Pejompongan yang Rusak Saat Demo

Sedangkan 273 orang lainnya yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Mereka dilepas setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh penyidik.

Menurut Budi, informasi mengenai tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam bukan menunjukkan adanya penambahan tersangka. Hal itu merupakan bagian dari uraian peran tersangka dalam perkara yang tengah ditangani polisi.

"Data terbaru yang resmi menjadi rujukan penyidik hingga saat ini adalah 49 orang tersangka, dari keseluruhan 322 orang yang diamankan saat kerusuhan pada Kamis 27 Agustus 2026," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara kerusuhan demo 27 Agustus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, mengatakan, para tersangka dipetakan berdasarkan peran masing-masing.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bantah Brimob Kawal Iring-iringan GRIB Saat Demo 27 Agustus

"Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan. Serta tiga orang sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam," katanya.

Polisi membagi pelaku ke dalam enam klaster. Salah satunya adalah kelompok anak di bawah umur.

Iman mengatakan, kelompok tersebut terdiri atas anak putus sekolah dan anak berusia 12 hingga 18 tahun.

Rinciannya, 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, dan 10 orang berusia 18 tahun. Tiga di antaranya perempuan.