Elephants

Terdakwa paparkan kronologi perkelahian di Pasar Buah Tanjungsari Surabaya - ANTARA News Jawa Timur

October 6, 2026
Bukan pengeroyokan sebagaimana dakwaan jaksa

Surabaya (ANTARA) - Dua terdakwa kasus pengeroyokan Yusuf dan Poerwantoro Prazigi secara bergantian menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Surabaya terkait keributan yang terjadi di pergudangan PT Agrimax, kawasan Pasar Buah Tanjungsari Surabaya.

Korban dalam perkara ini adalah Louis Prasetya. 

"Sikap kooperatif terdakwa dapat menjadi pertimbangan dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Pudjiono saat memimpin sidang di Surabaya, Selasa.

Terdakwa Yusuf yang di pasar tersebut berjualan buah impor mengungkap keributan berawal dari pesanan milik seorang pelanggan bernama Latifah yang tertahan di atas truk ekspedisi.

"Latifah yang berasal dari Nusa Tenggara Barat meminta buah pesanannya dikirim ke lapak milik Natali. Sopir truk ekspedisi memberi tahu bahwa buah pesanan Latifah tidak dapat dibongkar karena ditahan Natali," ujarnya.

Yusuf pun bersama Poerwantoro mendatangi lapak milik Natali. Namun di lokasi tersebut hanya ditemui Louis, yang dikenal sebagai adik Natali.

Sempat terjadi cekcok karena Louis bersikeras membela Natali yang saat itu tidak berada di lokasi. 

"Kalau Natali tidak ada, kenapa?," kata Louis dengan nada tinggi, sebagaimana ditirukan Yusuf di persidangan. 

Reflek Yusuf memegang pipi Louis sembari mengingatkan agar menjaga ucapannya dan kemudian berniat pergi.

Namun Louis melontarkan kata makian yang membuat Yusuf tidak jadi pergi karena tersulut sehingga spontan melayangkan tiga pukulan ke arah wajahnya. 

Seingat Yusuf, hanya dua pukulan yang mengenai sasaran karena Louis segera mendorongnya hingga terjatuh. 

Saat terjatuh, Yusuf mengaku sempat mendapat beberapa pukulan balasan dari Louis.

Terdakwa Poerwanto yang melihat kejadian itu berupaya melerai. Ia membantah ikut memukuli Louis. 

Selain Poerwanto, terdapat seorang lainnya yang akrab disapa Celeng di pasar itu yang turut melerai perkelahian. 

"Setelah perkelahian berhenti malah saya sarankan berdamai. Dari pada berantem mending kita tos-tosan saja," tutur Poerwanto.

Upaya damai sempat berlanjut di Kantor Kepolisian Sektor Sukomanunggal Surabaya melalui mekanisme keadilan restoratif.

Saat itu, selain meminta maaf kepada Louis, Yusuf juga menawarkan uang damai hingga mencapai Rp150 juta. 

Namun nyatanya perkara ini terus berlanjut hingga saat ini menjalani proses persidangan.  

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa Nurdin menilai perkara ini sebagai perkelahian. 

"Peristiwa di pergudangan PT Agrimax lebih tepat dilihat sebagai perkelahian antara Haji Yusuf dan Louis, bukan pengeroyokan sebagaimana dakwaan jaksa," ucapnya.
 

Pewarta: Hanif Nasrullah
Editor : A Malik Ibrahim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.