Pengunjung mencari informasi terkait wisata halal atau wisata Muslim di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Pemerintah mengundur tenggat wajib halal hingga Oktober 2028.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengingatkan tambahan waktu kewajiban sertifikasi halal tidak seharusnya menjadi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda persiapan. Kebijakan ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri.
Menurutnya, sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah bagi bisnis sekaligus bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan informasi dan memenuhi hak konsumen muslim. Peningkatan kesadaran ini penting untuk menjaga standar kualitas produk di pasaran.
“Bagi pelaku usaha, penyesuaian tenggat ini memberikan tambahan waktu untuk mempersiapkan sertifikasi halal. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan mereka memperoleh informasi yang tepat mengenai kategori produk yang terdampak, persyaratan, dan proses sertifikasinya," ujar Muti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).
LPPOM, ucap Muti, siap membantu pelaku usaha memahami tahapan pemeriksaan halal sesuai regulasi terbaru, agar pelaku usaha dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara optimal. Pendampingan intensif ini disediakan demi kelancaran proses sertifikasi di berbagai daerah.
Muti menambahkan sertifikasi halal sebaiknya dipandang bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan bisnis. Aspek kepercayaan konsumen merupakan kunci utama kesuksesan jangka panjang.
“Kami memahami setiap usaha memiliki tantangan dan tingkat kesiapan yang berbeda," kata Muti. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik bagi setiap kendala yang dihadapi para pelaku usaha.
Pihaknya akan terus mendampingi pelaku usaha dalam memahami proses pemeriksaan halal sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan usahanya, sebagaimana yang sudah berjalan. Muti juga mengimbau pelaku usaha untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu.
"Sertifikasi halal dapat menjadi nilai positif bagi bisnis karena membantu membangun kepercayaan konsumen, sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memenuhi hak konsumen muslim untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya,” tutur Muti. Langkah antisipatif ini akan menghindarkan pelaku usaha dari penumpukan permohonan di masa akhir.