Jakarta, VIVA – Komisi Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026 dan menemukan 10 kamar eksklusif tersembunyi di area belakang lapas, jauh dari blok narapidana biasa.
Baca Juga
Menurut analis politik dan hukum Boni Hargens, temuan ini bakal memicu pertanyaan mendasar tentang integritas sistem pemidanaan Indonesia dan relevansi pendekatan retributif yang selama ini diterapkan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Boni Hargens menegaskan bahwa persoalan "kamar sultan" ini bukan semata-mata soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas, melainkan soal relevansi dan efektivitas pendekatan retributif dalam sistem hukum pidana modern.
Baca Juga
"Secara teoretis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, bahwa hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness dari tindak pidana yang dilakukan. Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, melainkan ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan," kata Boni dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 September 2026.
Lebih jauh, Boni menjelaskan, pendekatan punitif dimaksudkan untuk menjaga ekuilibrium moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas mereka yang merusak hukum dari mereka yang menaatinya.
Baca Juga
"Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial," lanjutnya.
Namun, kata Boni, fenomena "kamar sultan" secara telak menunjukkan bahwa garis batas itu telah kabur.
"Bukan lagi keseimbangan moral masyarakat yang tercapai, melainkan turbulensi moral yang berkelanjutan, yang berpotensi menambah kerumitan moral dan kekacauan hukum dalam masyarakat," katanya.
Ia menjelaskan bahwa ketika narapidana, khususnya terpidana korupsi, dapat menikmati fasilitas eksklusif di balik tembok penjara, efek punitif dari pendekatan retribusi kehilangan seluruh daya moralnya. Hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi nyata, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada premis dasar keadilan pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Boni berpendapat bahwa sistem hukum pidana perlu diperkaya dengan model penghukuman yang lebih kontekstual, antara lain perampasan aset hasil korupsi secara total, kerja sosial terbuka dan terverifikasi, atau sanksi reputasional berbasis transparansi publik, yang secara langsung menyentuh kepentingan pelaku tanpa dapat dimanipulasi menjadi privilese.
Boni Hargens juga mengingatkan bahwa reformasi pemidanaan harus mendekatkan praksis hukum pada tiga tujuan pokok hukum an sich, yaitu keadilan (sebagai dasar legitimasi moral), kepastian hukum (sebagai fondasi kepercayaan publik), dan kemanfaatan hukum (sebagai ukuran dampak nyata bagi masyarakat).
Halaman Selanjutnya
"Fenomena kamar sultan bukan sekadar skandal lapas, melainkan cermin dari krisis filosofis pemidanaan yang menuntut respons intelektual dan legislatif yang serius, bukan sekadar sanksi administratif," tegasnya.