Elephants

Tarif Transjakarta Naik Setelah 20 Tahun, dari Rp3.500 Jadi Berapa?

October 1, 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:03 WIB

Jakarta, VIVA – Tarif Transjakarta yang selama ini dikenal sebesar Rp3.500 akan mengalami penyesuaian mulai 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut diumumkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta setelah tarif transportasi tersebut bertahan lebih dari 20 tahun tanpa penyesuaian.

Baca Juga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, penyesuaian tarif juga akan berlaku untuk layanan Transjabodetabek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Nanti per 1 Januari kami akan melakukan perluasan dari 15 golongan menjadi 21 golongan. Tapi dengan jujur saya harus mengatakan, 1 Januari juga akan ada beberapa penyesuaian tarif harga untuk Transjakarta maupun Transjabodetabek,” kata Pramono, beberapa waktu lalu. 

Baca Juga

Artinya, tarif reguler Transjakarta yang saat ini Rp3.500 akan berubah mulai tahun depan. Pemprov DKI sendiri masih menyiapkan besaran tarif dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat.

Tarif Transjakarta dari Rp3.500 Jadi Berapa?

Baca Juga

Sebagaimana diketahui, tarif reguler Transjakarta saat ini sebesar Rp3.500. Dengan adanya penyesuaian yang mulai berlaku pada 1 Januari 2027, nominal tersebut akan berubah, meski angka pastinya belum diumumkan Pemprov DKI.

Pramono mengatakan, alasan rencana penyesuaian tarif disampaikan sejak sekarang adalah agar masyarakat memiliki waktu untuk mengetahui kebijakan tersebut dan proses sosialisasi dapat berjalan dengan baik.

Namun, pemerintah memastikan besaran tarif akan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat. “Tetapi yang jelas, di dalam menentukan tarif itu, kami pasti mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Sehingga tidak membebani bagi masyarakat. Dan saya yakin tarif ini dibandingkan dengan tarif di sekitar Jakarta, masih menjadi tarif yang paling murah,” ujarnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, Pemprov DKI pernah menyampaikan kisaran tarif baru Transjakarta sekitar Rp5.000 hingga Rp7.000. Namun, angka tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan tarif yang akan berlaku pada 2027.

Artinya, belum dapat dipastikan apakah tarif Rp3.500 nantinya akan naik menjadi Rp5.000, Rp7.000, atau nominal lainnya. Besaran final masih menunggu keputusan Pemprov DKI.

Penerima Transportasi Gratis Ditambah Jadi 21 Golongan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain penyesuaian tarif, Pemprov DKI juga akan memperluas penerima layanan transportasi gratis. Jumlah golongan penerima kartu layanan transportasi gratis akan bertambah dari sebelumnya 15 menjadi 21 golongan.

Penambahan tersebut mencakup pendamping penyandang disabilitas, warga Jakarta yang berstatus pencari kerja, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), UMKM binaan hingga korban bencana.

Halaman Selanjutnya

Kebijakan tersebut akan berlaku bersamaan dengan penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek mulai 1 Januari 2027.