Selasa, 21 Juli 2026 - 12:17 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tak khawatir soal tarif permohonan pelepasan kewarganegaraan yang naik menjadi Rp5 juta. Sebab, ia menilai tak ada pengaruhnya bagi masyarakat pada umumnya.
Baca Juga
"Demikian pula halnya kenaikan tarif untuk pelepasan kewarganegaraan. Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum, dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menjelaskan Kementerian Hukum sedang membangun sistem berbasis digitalisasi. Sehingga sistem tersebut harus dijaga untuk bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga
"Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," kata dia.
Selanjutnya, Menkum menjelaskan tak semua elemen masyarakat mampu melepas status kewarganegaraannya. Maka itu, pemerintah memastikan kenaikan tarif untuk melepas kewarganegaraan tidak berdampak banyak kepada masyarakat bawah.
Baca Juga
"Bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, juga pasti orang yang punya kemampuan finansial yang mumpuni. Tapi kita tidak bicara soal siapa yang mampu, siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," dikutip dari situs resmi Kemenkum pada Senin, 20 Juli 2026.
Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp 75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan permohonan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif Rp 75 juta dikenakan untuk setiap permohonan pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA.
Halaman Selanjutnya
Namun, besaran tarif berbeda bergantung pada jalur pewarganegaraan yang ditempuh. WNA yang mengajukan pewarganegaraan karena perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.