Jum'at, 14 Agustus 2026, 01:00 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Kubu Hukum Joko Widodo (Jokowi) merespons ketidakhadiran Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Pihaknya mengaku tidak keberatan bahwa sosok itu tidak hadir dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan pihak lawan sebelumnya beranggapan putusan sela telah mengakhiri status hukum yang bersangkutan. Karena itu, ia justru mempersilakan mereka tidak hadir apabila memang memiliki keyakinan tersebut.
Baca Juga: Jokowi Soal Kaesang Maju di Kandang PDIP: Sudah Dihitung, Risiko Persaingan Juga Dikalkulasi
"Silakan Dokter Tifa tidak usah hadir pada saat dipanggil sampai dikeluarkannya penetapan untuk dihadirkan di hadapan majelis. Dan kita lihat aja apa yang akan terjadi," ucap Ade, dikutip Jumat (14/8/2026).
Pihak Tifa menurutnya tidak seharusnya menyimpulkan sendiri bahwa perkara telah berakhir hanya berdasarkan putusan sela.
Menurut dia, apabila penasihat hukum sosok itu berpendapat kliennya sudah tidak lagi berstatus sebagai terdakwa maupun tersangka, pendapat tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Kalau pihak advokatnya merasa bahwa, 'Oh, ini sudah tidak ada lagi status terdakwa dan tersangka, katakanlah seperti itu, okelah dengan putusan sela,' itu pendapat mereka," kata Ade.
Ketidakhadiran Tifa sendiri menurutnya dapat ditindaklanjuti oleh jaksa melalui prosedur yang tersedia dalam persidangan dari Kasus Ijazah Jokowi.
"Saya sepakat kalau memang dikatakan bahwa ini sudah selesai kok, enggak apa-apa, enggak usah datang. Biarkan jaksa melakukan tugasnya sesuai dengan SOP," kata Ade.
Menurutnya, jaksa dapat meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menghadirkan terdakwa apabila diperlukan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum memang sempat meminta adanya kewajiban lapor untuk dilakukan oleh Dokter Tifa. Jaksa menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memudahkan penuntut umum menghadirkan sosok itu pada persidangan berikutnya.
Namun, permintaan tersebut belum disetujui majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan bahwa hakim belum menetapkan kewajiban wajib lapor. Majelis memilih meminta pemanggilan ulang terhadap Tifa untuk persidangan berikutnya.
"Saya belum menetapkan kalau wajib lapor kembali! Jadi dipanggil terlebih dahulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026," tegas Christina.
Hakim juga mengingatkan bahwa perkara pidana menuntut kehadiran terdakwa secara langsung di persidangan.
Baca Juga: Tak Cuma Asuransi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gaji Penyapu Jalan hingga Rp3,3 Juta
"Dalam perkara pidana, bukan kuasa ya, tapi kehadiran terdakwa. Jadi kalau saudara terdakwa tidak hadir, ya harus dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya," tutur hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar