Elephants

Tanggapan KPK Terkait Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto

July 11, 2026

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pelimpahan perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

KPK meyakini keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan efektivitas dan profesionalisme penanganan perkara.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri maupun Kejaksaan Agung," ujar Budi, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Kesetaraan di Hadapan Hukum, Kortas Tipidkor Harus Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara

Menurutnya, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat. Karena itu, publik diminta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses yang sedang berjalan.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujar Budi.

Budi pun mengajak masyarakat untuk menghormati setiap tahapan proses hukum dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum penanganan perkara rampung.

"Untuk itu, mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ajaknya.

Sebelumnya, tiga perkara dugaan korupsi yang ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya resmi dilimpahkan kepada Kejagung. Pelimpahan itu disebut sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

Baca Juga: DPR Hormati Penggeledahan Kortas Tipidkor Polri: Penegakan Hukum Harus Dihargai

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengatakan, masyarakat menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian ketiga perkara tersebut sehingga percepatan penanganan menjadi prioritas.

Sementara itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menegaskan pelimpahan perkara merupakan wujud sinergi antara Polri dan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FS) sebagai tersangka. Bersama dengan Febrie, ditetapkan juga pihak swasta Don Ritto (DR) sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi hingga pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya disidik bersama Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel yang sebelumnya disidik tim gabungan kepolisian.