Jumat, 31 Juli 2026 - 11:30 WIB
VIVA – Keputusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang menetapkan Teddy Pardiyana sebagai salah satu ahli waris almarhumah Lina Jubaedah terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya Sule memilih bersikap santai menanggapi putusan tersebut, kini giliran Rizky Febian yang buka suara.
Baca Juga
Putra sulung Lina Jubaedah itu mengaku telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah yang akan diambil. Meski belum mengungkap keputusan akhir, Rizky memastikan komunikasi dengan pihak pengacara terus berjalan demi mencari solusi terbaik atas persoalan hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pernyataan Rizky menjadi sorotan karena sebelumnya Sule menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan lagi menjadi ranahnya. Menurut Sule, keputusan mengenai langkah hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Rizky Febian.
Baca Juga
Rizky Febian Sudah Berdiskusi dengan Kuasa Hukum
Menanggapi penetapan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris Lina Jubaedah, Rizky mengaku tidak mengambil keputusan secara terburu-buru. Ia memilih lebih dulu berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Baca Juga
"Aku udah diskusi sama kuasa hukum aku. Perihal itu aku sedang mencari solusi yang terbaik seperti apa, tetep ada komunikasi,” ugkap Rizky yang dikutip dari YouTube pada Jumat, 31 Juli 2026.
Sebelumnya Sule Serahkan Keputusan kepada Rizky
Sebelum Rizky memberikan tanggapan, Sule lebih dulu dimintai komentar terkait putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Komedian tersebut mengaku tidak mempermasalahkan hasil putusan itu.
"Ya baguslah, salahnya dimana? Nggak ada yang salah. Kita santai ajalah,” kata Sule.
Namun ketika ditanya mengenai kemungkinan pengajuan kasasi, Sule menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berada di tangannya.
"Tapi ini bukan ranah saya. Ini ranah Iky. Mau gimana Iki sudah ngobrolin sama pengacara,” katanya lagi.
Teddy Pardiyana Resmi Diakui sebagai Ahli Waris
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Agama Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana terkait penetapan ahli waris Lina Jubaedah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Melalui putusan tersebut, Teddy bersama putranya, Bintang, dinyatakan sebagai ahli waris yang sah. Keputusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya yang menolak permohonan Teddy karena alasan administratif.
Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menyambut baik putusan tersebut dan menyebut kliennya bersyukur karena status hukumnya kini telah memperoleh kepastian.
Halaman Selanjutnya
"Kang Teddy reaksinya syukur alhamdulillah ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy dan Bintang itu seharusnya menjadi ahli waris dari almarhum,” ujarnya.