Elephants

Tak Cuma Asuransi, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gaji Penyapu Jalan hingga Rp3,3 Juta

August 12, 2026

Kamis, 13 Agustus 2026, 00:40 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal penertiba kawasan tidak hanya berujung pada pemindahan atau penertiban warga dari lokasi aktivitas mereka. Pemprov Jabar juga membuka pilihan pekerjaan baru bagi sebagian warga terdampak, salah satunya menjadi tenaga harian lepas (THL) penyapu jalan provinsi dengan honor rata-rata mencapai Rp3,3 juta per bulan. 

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat Agung Wahyudi mengatakan saat ini terdapat sekitar 3.000 tenaga harian lepas yang bekerja sebagai penyapu jalan di ruas jalan provinsi. Tak hanya memperoleh penghasilan, ribuan pekerja tersebut juga mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Lawan Jokowi Bertambah, Gus Nur Bakal Kembali Melawan di Kasus Ijazah: Ini Bukan Soal Uang

"Jumlah Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai penyapu jalan provinsi kurang lebih 3.000 orang," ujar Agung, dikutip Kamis (13/8/2026).

Para pekerja tersebut bertugas menjaga kebersihan berbagai ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Besaran honor mereka mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.319-BPKAD/2025 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2026.

"Selain menerima honor,  tenaga harian lepas juga mendapatkan asuransi kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agung.

Keberadaan ribuan penyapu jalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebijakan penataan yang tengah dilakukan Pemprov Jabar. Dedi Mulyadi menawarkan alternatif pekerjaan kepada warga yang terdampak agar penataan tidak membuat mereka kehilangan sumber penghasilan begitu saja.

Sebagian warga yang sebelumnya bekerja sebagai pedagang kaki lima (PKL), sopir angkot, maupun menempati bangunan liar diberikan pilihan untuk beralih menjadi tenaga kebersihan.

Pola tersebut menjadi salah satu pendekatan yang digunakan pemerintah daerah. Ketika lokasi berjualan atau tempat aktivitas warga ditertibkan, pemerintah berupaya menyediakan alternatif pekerjaan sehingga warga tetap memiliki pemasukan.

Tawaran menjadi tenaga kebersihan juga pernah muncul ketika sang gubernur menangani persoalan pekerja pabrik kapur di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, puluhan pekerja disebut bersedia beralih menjadi tenaga kebersihan.

Dengan skema  tenaga harian lepas, warga yang terdampak penataan tidak sepenuhnya kehilangan mata pencaharian. Mereka tetap mendapatkan pekerjaan sekaligus penghasilan setelah aktivitas sebelumnya berhenti akibat penertiban.

Adapun Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan bahwa perekrutan  tenaga harian lepas dilakukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang membutuhkan tenaga tersebut.

" tenaga harian lepas itu rekrutmennya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait, tidak oleh BKD. Termasuk gajinya," kata Dedi Supandi.

Meski demikian, keberadaan para pekerja tersebut tetap dicatat secara resmi. Data tenaga yang direkrut oleh berbagai lembaga itu kemudian dihimpun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat.

Baca Juga: 'Gibran Rakabuming Tak Butuh Pengakuan dari Denny Indrayana'

"Sejauh ini sudah banyak direkrut, dan pendataannya dilakukan oleh BPKAD. Jadi tercatat resmi," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar