Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan tetap berpegangan pada batas defisit APBN 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) meski ada usulan kajian ulang batas tersebut. Menurut dia, hal ini menjadi upaya disiplin fiskal dari pemerintah.
Hal tersebut merespons usulan Komisi XI DPR untuk mengkaji ulang defisit APBN 3%. Suahasil bilang, acuan mengenai defisit anggaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kita mempedomani itu. Bahwa wacana selalu ada dari zaman lalu, selalu ada. Namun kami Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal akan tetap bekerja dengan Undang-Undang yang ada. Kita menggunakan 3% sebagai maksimum defisit APBN dan saya komit untuk itu," ungkap Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026).
Dia menerangkan, ketika mengajukan APBN 2027, Kemenkeu kenggunakan estimasi defisit 2,4% dari PDB. Menurutnya, hal ini pula yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan APBN 2027 beserta Nota Keuangannya beberapa waktu lalu.
"Karena itu saya ingin memastikan Kementerian Keuangan taat undang-undang, dan kemudian kalau ada diskusi wacana seperti itu, kami mohon itu kemudian bisa dilakukan dengan secara konstruktif," tegas dia.
"Karena biasanya sektor keuangan ini punya cara kerja yang berbasiskan bukan hanya angka-angka yang ada di atas kertas, Tapi kadang-kadang dia bekerja berdasarkan ekspektasi, harapan. Nah, kita gak ingin memberikan ekspektasi-ekspektasi yang kemudian menyulitkan pengelolaan dari fiskal kita sendiri," Suahasil menambahkan.
Usulan pengkajian sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. Dia memandang perlu ada pelonggaran kebijakan batas defisit pada kondisi tertentu, seperti saat Indonesia berupaya meningkatkan pertumbuhan.
"Bagaimana cara mencapai ekspansi pertumbuhan itu kalau kita nge-lock di sana? Kita itu selalu membicarakan defisit 3%," kata Misbakhun dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pakar, Kamis, 17 September 2026.