Jakarta (ANTARA) - Suahasil Nazara mempunyai harta kekayaan sebanyak Rp138.167.334.176 atau sekitar Rp138 miliar sebelum resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan per Senin ini.
Jumlah harta kekayaan Suahasil tersebut berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun periodik 2025, dan disampaikannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Februari 2026.
Berdasarkan laman https://elhkpn.kpk.go.id/ yang diakses di Jakarta, Senin, Suahasil memiliki delapan aset tanah dan bangunan meliputi lima di Jakarta Selatan, dua di Jakarta Pusat, dan satu di Kota Depok, Jawa Barat. Bila ditotalkan, maka nilainya mencapai Rp49.857.555.000 atau sekitar Rp49,8 miliar.
Dari delapan aset tersebut, terdapat aset terluas berupa tanah seluas 1.980 meter persegi di Kota Depok dengan nilai Rp4.965.840.000 atau sekitar Rp4,9 miliar.
Kemudian, Suahasil memiliki empat unit mobil berupa Toyota Camry tahun 2013, Honda Jazz tahun 2019, Honda HRV tahun 2022, dan Toyota Alphard tahun 2019. Bila dijumlahkan, maka empat mobil tersebut bernilai Rp1.228.000.000 atau sekitar Rp1,2 miliar.
Suahasil juga memiliki harta bergerak lainnya bernilai Rp9.078.963.407 atau sekitar Rp9 miliar, kemudian surat berharga senilai Rp66.876.177.492 atau sekitar Rp66,9 miliar, kas dan setara kas sebanyak Rp6.037.703.482 atau sekitar Rp6 miliar, dan harta lainnya dengan nilai Rp5.122.926.498 atau sekitar Rp5,1 miliar.
Selain itu, Suahasil memiliki utang berjumlah Rp33.991.703 atau sekitar Rp34 juta.
Bila harta kekayaan yang berjumlah Rp138.201.325.879 dikurangi dengan utang tersebut, maka total harta kekayaan Suahasil pada tahun periodik 2025 mencapai Rp138.167.334.176 atau sekitar Rp138 miliar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin ini.
Suahasil dilantik sebagai Menkeu yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024-2029 yang ditetapkan pada 14 September 2026 oleh Presiden Prabowo.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.