ILUSTRASI. Spin off CIMB Niaga Syariah mundur dari jadwal. OJK masih memantau kesiapan operasional dan proses perizinan yang ditargetkan rampung tahun ini (KONTAN/Baihaki)
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi bank umum syariah (BUS) masih menunggu penyelesaian tahapan perizinan dan kesiapan operasional. Meski prosesnya mengalami keterlambatan dari jadwal semula, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan persiapan spin off tetap berjalan sesuai ketentuan.
Per Juni 2026, total aset UUS CIMB Niaga telah mencapai Rp 59,82 triliun. Nilai tersebut memenuhi batas aset yang menjadi kewajiban bagi unit usaha syariah untuk melaksanakan pemisahan dari bank induknya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, proses pemisahan UUS CIMB Niaga hingga saat ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bank tersebut telah memperoleh izin prinsip pada Januari 2026. Namun, masih terdapat sejumlah penyesuaian proses bisnis yang perlu diselesaikan untuk memastikan pemisahan tidak menimbulkan perbedaan pengalaman layanan bagi nasabah.
Baca Juga: Pasar Ekuitas Volatil di Tengah Era Bunga Tinggi, Dana Pensiun Lirik Deposito
“OJK senantiasa mencermati perkembangan proses spin off tersebut terutama aspek kesiapan operasional sesuai ketentuan,” sebut Dian dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (16/10/2026).
Dian menjelaskan, persiapan spin off dilakukan secara matang agar setelah menjadi BUS, CIMB Niaga Syariah dapat menjalankan operasional secara sehat dan berkelanjutan. Seluruh tahapan juga harus memenuhi prinsip kehati-hatian sesuai dengan ekspektasi OJK dan pemangku kepentingan lainnya.
Penetapan waktu efektif operasional sebagai BUS hasil spin off CIMB Niaga akan dilakukan setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan dengan baik.
Dalam proses tersebut, OJK mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepentingan nasabah, kesehatan bank, serta penguatan struktur dan daya saing industri perbankan syariah nasional.
Pada prinsipnya, pemisahan UUS bertujuan mendorong terbentuknya industri perbankan syariah yang mandiri, kuat, stabil, dan berdaya saing. Dengan demikian, bank syariah diharapkan mampu merespons tantangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
Baca Juga: Ada Isu Gaji ASN Disalurkan Lewat KDMP, Kementerian Koperasi: PNS Daerah Bisa Memilih
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara sebelumnya juga menyampaikan bahwa perseroan masih menunggu izin usaha dari OJK.
“Semestinya tidak lama lagi, setelah itu izin operasional dari OJK,” kata Pandji kepada Kontan pekan lalu.
Pandji memastikan proses perizinan yang berlangsung saat ini menunjukkan perkembangan positif. Perseroan pun memproyeksikan dokumen perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Memang ada keterlambatan, tapi secara umum dapat dikatakan bahwa proses persetujuan dapat berjalan dengan baik. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun dokumen-dokumen perizinan dapat kami peroleh,” jelas Pandji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag