Elephants

SP 1 buat pengelola rumah makan, DLHP Ambon minta pelaku usaha patuhi standar pengelolaan limbah - ANTARA News Ambon, Maluku

September 1, 2026

Ambon (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Maluku, meminta seluruh pelaku usaha mematuhi standar pengelolaan limbah dan memastikan fasilitas instalasi pengolahan air limbah (IPAL) berfungsi sesuai ketentuan.

Kepala DLHP Kota Ambon Apries Gaspersz, di Ambon, Selasa, mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola rumah makan karena fasilitas pengelolaan limbahnya belum memenuhi standar operasional.

“Surat peringatan sudah diberikan dan kami harap pihak pengelola segera memperbaiki IPAL. Batas waktunya hingga 15 September 2026,” kata Apries.

Ia mengatakan, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Apries, pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan, apabila pengelola rumah makan tersebut tidak melakukan pembenahan hingga batas waktu yang diberikan, DLHP akan mengambil tindakan berupa penghentian sementara kegiatan produksi.

“Kalau sampai batas waktu tidak ada pembenahan, tindakan awal yang akan dilakukan adalah penghentian sementara kegiatan produksi,” ujarnya.

Jika setelah penghentian sementara pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, pemerintah dapat melanjutkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional usaha.

“Status hukum tempat operasional tersebut akan dibekukan sampai seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan terpenuhi sepenuhnya,” katanya menambahkan.

Apries mengaku, sanksi dapat berlanjut hingga pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha tetap mengabaikan kewajiban dan teguran yang telah diberikan.

“Semua sanksi ini berdasarkan yang telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Ambon menjadikan persoalan pengelolaan limbah sebagai perhatian serius agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian dan kesehatan lingkungan.

DLHP Kota Ambon akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah usaha sebagai bagian dari upaya mencegah pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

Pewarta: Winda Herman
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.