Elephants

Skema penjaminan tagihan Jamkrida Bali bantu keberlanjutan sektor pertanian - ANTARA News Bali

July 22, 2026

Denpasar (ANTARA) - BUMD PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) menerapkan skema penjaminan tagihan yang dapat membantu mendongkrak keberlanjutan usaha sektor pertanian termasuk perkebunan, hortikultura, perikanan hingga peternakan dengan pola tunda bayar.

“Skema ini akan memberikan kepastian pembayaran kepada petani,” kata Direktur Utama Jamkrida Bali Mandara Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana di sela diskusi Bank Indonesia Bali soal Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif di Denpasar, Bali, Rabu.

Ia menjelaskan pembayaran tunda bayar merupakan salah satu skema yang lazim digunakan dalam dunia bisnis.

Namun, untuk mengantisipasi wanprestasi, maka pihaknya memandang sebagai BUMD perlu berperan memberikan jaminan kepada perusahaan pembiayaan.

Adapun skemanya, lanjut dia, petani atau melalui koperasi menjual produknya kepada pembeli salah satunya sektor perhotelan, restoran atau kafe (horeka) dengan sistem tunda bayar.

Horeka tersebut kemudian menerbitkan kuitansi sebagai bukti tagihan dan kuitansi tersebut dapat dicairkan oleh petani yang statusnya juga sebagai nasabah di lembaga keuangan seperti bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank pembangunan daerah.

“Petani lalu dapat uang dan kami menjamin kepada penerima jaminan yaitu lembaga pembiayaan atau perbankan itu,” imbuhnya.

Apabila pembeli tersebut tidak kunjung membayar, maka pihaknya salah satunya dapat merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengevaluasi perizinan usaha.

Dengan cara tersebut, para petani diharapkan memiliki kelangsungan usaha sekaligus mendorong perputaran ekonomi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit dalam kesempatan yang sama mengungkapkan selama ini nasabah dari sektor pertanian termasuk hortikultura dinilai memiliki risiko tinggi menjadi kredit bermasalah (non performing loan/NPL)

“Saat panen raya, harga justru turun drastis karena pasokan melimpah. Kami berharap ada asuransi yang menjamin ketika panen, kemudian harga turun itu tidak memberi masalah terhadap pembiayaan di BPR,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Bali memiliki regulasi penyerapan produk lokal yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal.

Rencananya, penjaminan tagihan itu diluncurkan pada 10 Agustus 2026 sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada UMKM pertanian.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Ardi Irawan

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.