Elephants

Sidang Kuota Haji Ungkap Maktour Diproyeksikan Dapat 1.000 Kuota

September 8, 2026

AKURAT.CO Travel Haji dan Umroh Maktour (PT Makassar Toraja) milik Fuad Hasan Masyhur tercatat mendapat estimasi 1.000 kuota dalam catatan pembagian kuota haji khusus yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Catatan tersebut diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte, saat memeriksa mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Di hadapan majelis hakim, Ridwan mengakui dirinya yang mengetik catatan tersebut menggunakan laptop. Namun, dia menegaskan angka-angka yang dicantumkan bukan berasal darinya.

Ridwan mengatakan, pengetikan dilakukan berdasarkan informasi dari mantan Kasi Pendaftaran Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

Menurut Ridwan, saat itu dirinya bersama Abdul Muhyi membuat estimasi pembagian kuota haji khusus.

Catatan yang ditampilkan jaksa memuat sejumlah kode beserta angka kuota, yakni Subdit 1.500, RF 500, MKTR 1.000, BIN 200, DPR 200, Para Gus 200, NU 900, serta Forum yang jumlahnya belum ditentukan.

Jaksa kemudian meminta Ridwan menjelaskan identitas di balik sejumlah kode tersebut. RF, menurut Ridwan, merujuk kepada Rizky Fisa. Sedangkan MKTR disebut sebagai Maktour.

“Kemudian MKTR?” tanya jaksa.

“Maktour,” jawab Ridwan.

“Berapa dapatnya?” lanjut jaksa.

“1.000,” tegas Ridwan.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam catatan estimasi pembagian kuota haji khusus, Maktour dicantumkan dengan angka 1.000 kuota.

Namun, dalam pemeriksaan tersebut belum terungkap apakah seluruh kuota yang tercantum dalam catatan tersebut benar-benar direalisasikan atau diterima Maktour.

Dikaitkan dengan Fee Percepatan

Jaksa juga menggali kaitan pembagian kuota tersebut dengan dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus.

Ridwan membenarkan angka 1.500 yang dicatat untuk Subdit merupakan estimasi kuota haji khusus yang selanjutnya akan diisi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Ketika jaksa memastikan apakah pengisian kuota tersebut kemudian menjadi sumber fee percepatan, Ridwan membenarkannya.

“Iya,” jawab Ridwan.

Selain Maktour, jaksa turut mendalami sejumlah kode lain yang tercantum dalam catatan tersebut, salah satunya “BIN 200”.

Ridwan mengatakan kode BIN yang ditulisnya merujuk kepada anggota Badan Intelijen Negara (BIN). Keterangan itu kemudian membuat Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani meminta penjelasan lebih lanjut.

“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Gitu?” tanya Ni Kadek.

“Saya kurang tahu, waktu itu hanya menulis,” jawab Ridwan.

Ridwan menegaskan, dirinya hanya mengetik berdasarkan arahan Abdul Muhyi.

Karena itu, keterangannya belum dapat memastikan apakah 200 kuota yang tercantum dengan kode BIN benar-benar dialokasikan atau diterima pihak BIN.

Baca Juga: Sidang Kuota Haji: Saksi Koreksi Kesaksian, Sebut Aliran US$271.500 yang Dikaitkan dengan Gus Yaqut Tidak Jelas