Ambon (ANTARA) -
Sebanyak sembilan narapidana Lapas Kelas III Banda Naira, Maluku Tengah, menerima Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana dua hingga lima bulan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Banda Naira Abdul Madjid Ohorella melalui keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Senin (17/8), mengatakan remisi yang diberikan bervariasi antara dua hingga lima bulan.
"Remisi yang diberikan bervariasi. Satu narapidana mendapat pengurangan masa pidana selama dua bulan, dua narapidana mendapat tiga bulan, empat narapidana mendapat empat bulan, dan dua narapidana mendapat lima bulan," katanya.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Istana Mini, Desa Dwiwarna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan data Lapas Kelas III Banda Naira, dari 15 narapidana yang menghuni lapas per 17 Agustus 2026, sebanyak sembilan orang memperoleh Remisi Umum I.
Sementara itu, tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Umum II atau remisi yang langsung menyebabkan narapidana bebas.
Lapas Kelas III Banda Naira memiliki kapasitas 24 orang. Hingga 17 Agustus 2026, jumlah penghuni tercatat sebanyak 15 orang yang seluruhnya merupakan narapidana. Tidak terdapat tahanan maupun tahanan luar.
Abdul Madjid mengatakan narapidana yang berhak memperoleh remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani pidana minimal enam bulan serta berkelakuan baik.
Selain itu, narapidana tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, tidak sedang menjalani pidana pengganti denda, uang pengganti atau restitusi, serta telah mengikuti asesmen yang menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Sementara itu, ia menyebut terdapat enam narapidana yang belum atau tidak diusulkan memperoleh Remisi Umum 2026. Rinciannya, satu orang karena keterlambatan administrasi, tiga orang sedang menjalani subsidair denda, satu orang menjalani subsidair pengganti uang pengganti, dan satu orang masih menjalani sisa pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).
Pewarta: Winda Herman
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.