Elephants

Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Jadwal, Formasi, dan Syaratnya

August 23, 2026

Berdasarkan informasi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, tahapan seleksi diawali dengan pengumuman seleksi pada 18 Agustus 2026. Pendaftaran dibuka 20-26 Agustus, sedangkan batas akhir verifikasi dokumen pada 28 Agustus 2026.

Selanjutnya, hasil seleksi dokumen diumumkan 29 Agustus. Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan pada 31 Agustus setelah pengumuman pelaksanaan CAT pada 30 Agustus.

Hasil CAT akan diumumkan 1 September 2026. Peserta yang lolos kemudian mengikuti Medical Check Up (MCU), yang pelaksanaannya dijadwalkan 3-8 September.

Baca Juga: Istana Bantah Tunjuk Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla di Kalimantan

Verifikasi dan validasi hasil MCU berlangsung 4-13 September, kemudian hasil MCU diumumkan pada 14 September. Peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti tahapan diklat dengan pengumuman peserta pada 15 September 2026.

Formasi Petugas Haji 2027

Untuk PPIH Kesehatan Kloter, formasi yang tersedia antara lain dokter atau dokter spesialis serta perawat.

Sementara itu, formasi PPIH Kesehatan Arab Saudi dan tenaga kesehatan bandara mencakup sejumlah tenaga kesehatan yang ditempatkan dalam beberapa tim.

Pada Tim Kesehatan KKHI, formasi meliputi dokter, berbagai dokter spesialis, perawat, perawat jiwa, apoteker atau tenaga vokasi farmasi, elektromedis, ahli tenaga laboratorium medis, tenaga rehabilitasi medik, radiografer, tenaga sanitasi lingkungan, perekam medis dan informasi kesehatan, serta tenaga pencegahan dan pengendalian infeksi.

Adapun Tim Kesehatan Sektor terdiri atas dokter spesialis paru, jantung, penyakit dalam, emergency medicine, kedokteran jiwa, perawat, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, serta apoteker atau tenaga vokasi farmasi.

Sementara Tim Kesehatan Sektor Khusus membuka formasi dokter dan perawat.

Syarat Umum

Calon petugas harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), beragama Islam, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

Pendaftar perempuan tidak sedang hamil dan bagi yang telah berkeluarga wajib memiliki izin tertulis dari suami.