Isu mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Meski sejumlah pihak dan sumber yang dinilai kredibel telah menyampaikan keterangan terkait keaslian dokumen tersebut, polemik mengenai ijazah keduanya terus digulirkan dan dikemas sebagai pemberitaan yang menarik perhatian publik.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi SH MH menilai polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan segera memasuki babak akhir.
"Kalau melihat rentang waktu terkait berita tuduhan ijazah palsu Pak Jokowi, sebentar lagi akan menemukan titik kulminasinya, manakala persidangan memasuki pokok perkara dan Pak Jokowi akan memperlihatkan Ijazahnya di Pengadilan, utamanya Ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM," katanya, Jumat, 4 September 2026.
Ia memperkirakan, setelah ijazah tersebut diperlihatkan dalam persidangan, polemik yang selama ini menjadi perhatian publik akan mulai mereda.
"Setelah itu akan landai, sehingga perhatian orang tentang Ijazah Presiden ke 7 tersebut tidak seksi lagi," ujarnya.
Suhadi menilai polemik ijazah kini bergeser dari Joko Widodo kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, pihak-pihak yang selama ini mempermasalahkan ijazah Jokowi kembali mencari celah dengan mempersoalkan ijazah Gibran.
Ia menyoroti sayembara yang dibuat Deni Indrayana untuk menemukan ijazah SMA Gibran dengan hadiah Rp2 miliar. Suhadi menyebut nilai hadiah tersebut bahkan terus bertambah.
Suhadi mempertanyakan mengapa persoalan ijazah Gibran baru dipermasalahkan setelah dirinya menjadi Wakil Presiden. Sebab, sebelum menjadi Wapres, Gibran telah menggunakan dokumen persyaratan yang sama saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Ia kemudian menjelaskan bahwa syarat pendidikan untuk calon kepala daerah maupun calon Presiden dan Wakil Presiden pada prinsipnya mensyaratkan pendidikan paling rendah tingkat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu. Namun, khusus pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, ketentuan teknis juga diatur dalam PKPU 19/2023.
Dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut disebutkan bahwa bukti kelulusan sekolah menengah atas dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Dari Peraturan KPU tersebut, jelas sekali adanya pengecualian tentang status Calon Wakil Presiden, tidak harus melampirkan Ijazah SMA sederajat apabila yang bersangkutan adalah lulusan luar negeri dan tidak memiliki bukti sekolah menengah atas dari sekolah asing, akan tetapi cukup melampirkan Ijazah S1 dari perguruan tinggi tersebut," bebernya.
"Jadi SMA sederjat dalam kaitan Pilpres tidak menjadi hal yang utama dan pokok, akan tetapi yang cukup ijazah sarjana yang dikeluarkan perguruan tinggi di luar negeri sebagai bukti syarat dapat diterimanya pencalonan," sambung Suhadi.
Suhadi menjelaskan, PKPU merupakan aturan turunan dari UU Pemilu. Karena itu, ketentuan mengenai persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam PKPU 19/2023 merupakan aturan yang sah dan berlaku dalam proses Pilpres.
"Dengan begitu terhadap pihak-pihak yang sedang membuat sayembara dalam rangka mepertanyakan ijazah SMA atau sederajat dan harus menunjukan bentuk phisiknya, adalah orang-orang yang kebelinger. Karena pada dasarnya mereka tidak memaknai UU pilpres dengan segala produk turunannya secara baik. Sehingga terkesan asbun dan tidak terukur sebagai pihak," pungkas C Suhadi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.