Aceh Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di kawasan Pasar Idi Rayeuk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran di Aceh Timur, Kamis, mengatakan penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tegas dilakukan, pihaknya telah berulang kali mengimbau pedagang tidak menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan.
"Penertiban ini merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya kami melakukan pendekatan secara persuasif. Kami sudah memberikan sosialisasi, imbauan, hingga surat teguran kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku," kata Teuku Amran.
Keberadaan lapak di badan jalan dan trotoar, kata dia, tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Selain itu, trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki tidak lagi dapat dimanfaatkan karena dipenuhi lapak pedagang," kata Teuku Amran.
Menurutnya, kondisi tersebut telah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama para pengguna jalan di kawasan Pasar Idi Rayeuk. Kemacetan dan kesulitan pejalan kaki melintas menjadi dampak yang paling sering dirasakan.
Baca: Wujudkan pasar tradisional asri, ini yang dilakukan Satpol PP Aceh Besar
Selanjutnya, barang dagangan maupun perlengkapan berjualan yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP Aceh Timur.
Meski demikian, Teuku Amran menegaskan pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mengambil kembali barang-barang tersebut.
Namun, pedagang diwajibkan membuat surat pernyataan atau komitmen untuk tidak lagi mengulangi pelanggaran dengan berjualan di badan jalan maupun trotoar.
"Kami tidak berniat mempersulit pedagang mencari nafkah. Namun, aturan harus tetap ditegakkan agar ketertiban umum bisa terjaga. Barang yang diamankan dapat diambil kembali di Kantor Satpol PP setelah pemilik membuat komitmen tidak mengulangi pelanggaran," katanya.
Ia berharap pedagang memanfaatkan lokasi berjualan yang telah disediakan dan tidak kembali menempati area yang dilarang. Dengan demikian, aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Satpol PP Aceh Timur juga mengingatkan pengawasan di kawasan Pasar Idi Rayeuk akan terus dilakukan secara rutin. Jika masih ditemukan pedagang berjualan di badan jalan maupun trotoar, maka tindakan penertiban akan kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapan kami, kawasan Pasar Idi Rayeuk menjadi lebih tertib, bersih, rapi, dan nyaman. Jalan dapat digunakan oleh kendaraan, trotoar kembali menjadi hak pejalan kaki, sementara aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik di tempat yang telah ditentukan," kata Teuku Amran.
Baca: Tertibkan bangunan liar di Rukoh, IIliza tegaskan untuk membangun ruang publik
Pewarta: Hayaturrahmah
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.