Madina (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mulai mematangkan susunan personel yang akan diterjunkan untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah.
Penyusunan personel tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Aula Kantor Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis.
Rapat tersebut merupakan pertemuan ketiga sejak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati pembentukan Satgas Penanganan PETI. Hadir dalam rapat itu Ketua Satgas PETI yang juga Wakapolres Madina, para kapolsek, Pabung, danramil, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat dari kecamatan yang terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Draf personel yang terdiri atas unsur Forkopimda dan instansi terkait sudah disiapkan. Hari ini kami fokus mematangkan susunan personel tersebut,” kata Atika.
Menurut dia, tim penindakan akan menjadi ujung tombak Satgas saat operasi di lapangan. Setelah struktur personel rampung, pelaksanaan operasi akan menunggu keputusan para pembina Satgas yang terdiri atas unsur Forkopimda.
“Keputusan akhir mengenai waktu pelaksanaan akan dirapatkan bersama seluruh pembina, yakni Bupati, Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, dan Ketua Pengadilan Agama,” ujarnya.
Atika menegaskan, operasi penindakan merupakan tindak lanjut dari tahapan sosialisasi yang sebelumnya telah dilakukan kepada masyarakat di sejumlah lokasi yang menjadi titik aktivitas PETI.
“Tim sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat. Penindakan tegas di lapangan akan mulai dilakukan setelah tahapan sosialisasi selesai,” katanya.
Ia berharap operasi penertiban dapat berlangsung cepat, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan yang tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Penanganan dilakukan dalam tiga tahap
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal menetapkan penanganan PETI dilakukan secara bertahap berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor 188.45/0655/K/2026 tentang Pembentukan Satgas Penanganan PETI tertanggal 23 Juni 2026.
Tahap pertama berupa pendekatan preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selanjutnya, pada fase penindakan yang dijadwalkan berlangsung pada 18 - 31 Agustus 2026, Satgas akan melakukan penertiban terpadu melalui langkah yustisi maupun nonyustisi apabila imbauan tidak diindahkan.
Tahap terakhir berupa evaluasi yang dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas penanganan PETI sekaligus melihat dampak pelaksanaan operasi di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, Satgas dibagi menjadi tiga sub-satuan tugas, yakni Sub Satgas Preventif yang berfokus pada pencegahan dan sosialisasi, Sub Satgas Represif yang menangani penegakan hukum, serta Sub Satgas Bantuan yang mendukung operasional dan pengamanan selama kegiatan penertiban berlangsung.
Pewarta: Holik
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.