Elephants

Satgas Pangan proses 25 merek beras fortifikasi demi lindungi konsumen

September 15, 2026

Jakarta (ANTARA) - Satgas Pangan Polri memproses dugaan pelanggaran 25 merek beras fortifikasi yang tidak sesuai label dan kandungan untuk melindungi konsumen dari kerugian ekonomi.

"Pada prinsipnya koordinasi efektif terus kita lakukan, tentunya dengan melibatkan ahli yang kompeten. Dengan melibatkan uji ilmiah terkait dengan uji lab. Jadi pembuktian secara saintifik akan kita lakukan," kata Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade usai ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi oleh Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman di Kantor Pusat Kementerian Pertanian Jakarta tersebut.

Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari, aparat penegak hukum lainnya, serta pemangku kepentingan terkait di Jakarta yang membahas temuan dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

Ade menyatakan kejahatan di bidang pangan berdampak serius karena menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga penanganannya menjadi perhatian utama Satgas Pangan Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pemerintah menemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan maupun informasi yang tercantum pada label kemasan.

Ade memastikan Satgas Pangan Polri akan melakukan pendalaman secara profesional dengan mengedepankan pembuktian ilmiah. Proses tersebut akan melibatkan ahli kompeten dan pengujian laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Ade menegaskan setiap dugaan tindak pidana yang terbukti dalam kasus beras fortifikasi akan diproses sesuai hukum melalui penyidikan profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum.

Salah satu dugaan pelanggaran yang tengah didalami adalah ketidaksesuaian antara kandungan produk dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.

Ade mencontohkan produk yang mencantumkan klaim mengandung vitamin A, tetapi berdasarkan hasil pengujian laboratorium justru tidak ditemukan kandungan vitamin tersebut.

“Ataupun mengandung vitamin A, tapi secara ingredients, komposisi kandungan, komposisi persentasenya tidak sesuai dengan yang dijanjikan dalam label kemasan,” jelasnya.

Baca juga: Qodari: Kecurangan beras fortifikasi ditindak tegas lindungi konsumen

Baca juga: Wamenhum: Beras tak sesuai label rugikan ekonomi dan konsumen

Selain persoalan kandungan, Satgas Pangan Polri juga menemukan dugaan masalah pada izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang tercantum dalam kemasan.

Temuan tersebut, lanjut dia, diperoleh setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi yang diakses bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ade mengatakan dugaan pelanggaran tersebut salah satunya berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama ketika informasi yang dijanjikan kepada konsumen melalui label tidak sesuai dengan isi produk.

Namun, Satgas Pangan masih melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi perkara, alat bukti, serta ketentuan pidana yang tepat untuk diterapkan.

“Pasca temuan yang dilaporkan kepada Satgas Pangan Polri, selanjutnya nanti dari Bapanas akan membuat laporan polisi yang kemudian akan kita tindak lanjuti dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan Satgas Pangan sebelumnya telah melakukan assessment terhadap sejumlah merek beras yang diajukan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dari proses tersebut, temuan terhadap 25 merek kini masih terus didalami.

Dia memastikan koordinasi dengan Bapanas dan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan agar proses penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut diduga tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.

Ke-25 merek tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman yang juga Kepala Badan Pangan Nasional, mengungkap temuan terhadap 25 merek tersebut.

Pemerintah telah mengambil langkah dengan memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum.

“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak,” ujar Mentan Amran.

Selain ketidaksesuaian kandungan, pemerintah juga menemukan disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada di kisaran Rp13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dijual hingga Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut mencapai sekitar Rp89 triliun. Angka itu masih berupa estimasi dan menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.

Baca juga: YLKI dukung pemerintah tindak tegas pelanggaran beras fortifikasi

Baca juga: Kepala Bapanas tegaskan usut anomali perberasan seiring restu Presiden

Baca juga: Mendag: Beras fortifikasi tak akan geser penjualan beras premium

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.