Elephants

Saksi: Uang THR kepala OPD ke Bupati Pekalongan sudah tradisi

August 21, 2026

Saksi: Uang THR kepala OPD ke Bupati Pekalongan sudah tradisi

Jumat, 21 Agustus 2026 19:14 WIB

Image Print

Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq saat menjalani sidang di Pengadipan Tipikor Semarang, Jumat (21/8/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menyebut pemberian uang oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan THR kepala daerah sudah menjadi tradisi di pemerintah kabupaten tersebut.

"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," kata Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat.

Robby mengaku mengetahui hal tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan terdahulu, Asip Kholbihi.

Menurut dia, pada masa pemerintahan Asip, kebiasaan kepala dinas memberikan uang untuk THR dan akhir tahun sudah terjadi dan kemudian berlanjut.

Meski demikian, Robby mengaku tidak pernah menerima titipan uang dari kepala OPD pada masa kepemimpinan Fadia Arafiq.

Ia juga membantah keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Bupati Fadia melalui dirinya.

Dalam persidangan, penuntut umum sempat membacakan berita acara pemeriksaan sejumlah kepala dinas yang mengaku pernah menitipkan uang untuk terdakwa Fadia melalui Robby.

Sejumlah kepala dinas yang disebut pernah menitipkan uang untuk bupati melalui Robby antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kholid, Kepala Dinas Perhubungan Agus Purwanto, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Abdul Gazali.

Menanggapi bantahan Robby, Hakim Ketua Rightmen Situmorang mengingatkan saksi bahwa dirinya telah disumpah sebelum memberikan kesaksian.

Robby mengatakan uang THR dan akhir tahun tersebut digunakan Bupati Fadia untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel dan sembako.

Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Fadia Arafiq juga membenarkan bahwa pemberian uang dari kepala dinas merupakan tradisi yang sudah berlangsung sejak pemerintahan bupati sebelumnya.

Fadia menyebut tidak ada uang dari para kepala dinas tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Ia menegaskan uang tersebut digunakan untuk membeli parsel yang kemudian dibagikan kepada masyarakat.

Baca juga: Teguh Yuwono raih gelar guru besar Undip

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.