Said Iqbal: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan jangan korbankan hak buruh
Minggu, 30 Agustus 2026 22:52 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memberikan keterangan pers di sela pembukaan Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) 2026 di Jakarta, Selasa (23/6/2026). ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira/aa.
Jakarta (ANTARA) - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus disahkan paling lambat Oktober 2026, namun jangan sampai mengorbankan hak buruh.
"RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, meskipun tenggat waktu yang mepet tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.
Said Iqbal menuturkan penggunaan kata “perlindungan” dalam judul RUU harus memiliki makna yang nyata. Negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Karena itu, substansi RUU tidak boleh sekadar mengganti judul, sementara pasal-pasalnya tetap mempertahankan fleksibilitas berlebihan yang melemahkan posisi buruh.
"Kalau judulnya RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, maka isinya harus mencerminkan kehadiran negara dan keberpihakan kepada buruh. Perlindungan itu harus berlaku sebelum bekerja, saat bekerja, maupun setelah bekerja," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh di antaranya RUU harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya.
Kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK harus dipersulit dan ditempatkan sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha.
Selain itu, pesangon KSPI menolak pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
Ia membandingkan tenggat dua bulan tersebut dengan sejarah panjang pembentukan regulasi ketenagakerjaan. Pembahasan yang akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 berlangsung bertahun-tahun, sementara pengalaman pembentukan Omnibus Law memperlihatkan bahaya legislasi kilat dan minim keterbukaan.
“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel. RUU ini menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja dan keluarganya. Pembahasannya harus terbuka, partisipatif, dan tidak boleh menjadi arena tarik-menarik kepentingan yang mengorbankan buruh,” ujar Said Iqbal.
Pewarta : Khaerul Izan
Editor:
Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026