Elephants

Rumah Subsidi Kian Terjangkau, Pemerintah Finalisasi Pembebasan BPHTB dan Insentif Pajak

August 21, 2026

Langkah tersebut kembali dibahas dalam pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dengan sejumlah pengembang senior di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: BNI Dukung Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat Program 3 Juta Rumah. 

Namun, tantangan yang dibahas tidak hanya mengenai jumlah rumah yang harus dibangun, melainkan juga bagaimana biaya, perizinan, lahan, dan pembiayaan tidak menjadi penghambat masyarakat untuk mendapatkan hunian.

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pembebasan BPHTB bagi MBR. Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.

Dalam kebijakan tersebut, MBR mendapatkan fasilitas BPHTB dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp0.

Kebijakan itu juga memungkinkan MBR memperoleh fasilitas tersebut meskipun rumah yang dibeli berada di daerah berbeda dengan alamat KTP.

Dengan demikian, domisili tidak lagi menjadi salah satu hambatan administratif bagi MBR yang ingin membeli rumah di wilayah lain.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar kebijakan tersebut dapat berjalan di lapangan.

“Langkah ini untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang berkaitan teknis yang berhubungan dengan masalah perumahan, agar program Bapak Presiden untuk mendorong pembangunan perumahan, 3 juta rumah per tahun yang dikerjakan oleh Menteri PKP betul-betul bisa terlaksana,” kata Tito dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (21/8/2026).

Di sisi lain, pemerintah juga melihat persoalan harga rumah dari sisi pajak. Dalam pertemuan dengan pengembang senior, insentif perpajakan kembali menjadi salah satu pembahasan untuk menjaga keterjangkauan harga rumah sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.

Para pengembang mengapresiasi kebijakan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%.

Insentif tersebut dinilai dapat membantu menjaga permintaan di sektor properti ketika kemampuan masyarakat membeli rumah masih menjadi tantangan.

Selain insentif untuk pembeli rumah, pengembang juga mengusulkan perubahan tarif pajak pada sektor properti komersial.

Pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma atau Aguan, mengusulkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa ruang mal diturunkan dari 10% menjadi 5%.

Usulan tersebut menjadi salah satu masukan dunia usaha dalam pertemuan dengan pemerintah.

Namun, keputusan mengenai perubahan tarif pajak tersebut tetap berada pada kewenangan pemerintah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Persoalan keterjangkauan rumah juga membuat pemerintah mulai mendorong pengembangan hunian vertikal, terutama di wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan lahan.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah membahas skema pembiayaan Rusun Subsidi melalui KPR inden.

Skema ini diharapkan dapat mempermudah MBR mendapatkan hunian vertikal tanpa harus menunggu seluruh pembangunan selesai.

Pengembangan rumah susun menjadi penting karena penyediaan rumah di kawasan perkotaan menghadapi persoalan ketersediaan dan harga lahan. 

Dengan konsep hunian vertikal, satu bidang lahan dapat dimanfaatkan untuk menampung lebih banyak keluarga dibandingkan pembangunan rumah tapak.

Pemerintah sebelumnya juga telah memperpanjang tenor KPR rumah subsidi dari maksimal 20 tahun menjadi 30 tahun. 

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyebut, kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong akses pembiayaan rumah bagi masyarakat sekaligus mempercepat Program 3 Juta Rumah.

Dengan tenor lebih panjang, cicilan bulanan secara umum dapat menjadi lebih rendah untuk nilai pembiayaan yang sama, meskipun total pembayaran bunga sepanjang masa kredit dapat menjadi lebih besar. 

Karena itu, dampak kebijakan tersebut terhadap kemampuan membeli rumah tetap bergantung pada harga rumah, tingkat bunga, pendapatan, dan profil debitur.

Selain biaya pembelian dan pembiayaan, pemerintah menilai persoalan tata ruang dan pertanahan menjadi faktor penting dalam mempercepat pembangunan rumah.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam pertemuan tersebut menyampaikan, perkembangan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam rencana tata ruang daerah.

Secara nasional, progres verifikasi usulan LP2B disebut telah mencapai 87,53%, melampaui target minimal nasional sebesar 87% dari luasan Lahan Baku Sawah (LBS).

Sebanyak 30 provinsi telah melampaui target pemenuhan usulan tersebut. Namun, masih terdapat delapan provinsi yang perlu mempercepat pemenuhan target, yakni Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua.

Persoalan tata ruang tersebut berkaitan langsung dengan kepastian pembangunan.

Kejelasan status dan peruntukan lahan diperlukan agar pengembangan perumahan tidak berbenturan dengan kawasan yang ditetapkan untuk perlindungan lahan pertanian.

Di lapangan, pemerintah dan pengembang masih menghadapi berbagai persoalan administrasi pertanahan, termasuk persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Karena itu, percepatan Program 3 Juta Rumah tidak hanya bergantung pada kemampuan pengembang membangun unit rumah. 

Ketersediaan lahan yang sesuai, kepastian tata ruang, perizinan, insentif fiskal, serta pembiayaan menjadi bagian dari rantai yang harus berjalan bersamaan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait juga mendorong munculnya pengembang baru untuk memperluas kapasitas pembangunan perumahan nasional.

“Untuk Republik ini kita harus menciptakan pengembang-pengembang baru yang bertanggung jawab dan berkualitas, saya tidak ragu untuk itu,” ujar Maruarar.

Menurut Ara, regenerasi pengembang mulai tumbuh dan perlu terus didorong agar penyediaan rumah dapat berlangsung secara berkelanjutan.

“Jadi sekarang sudah ada regenerasi pengembang perumahan, dan Desember kami akan melaksanakan akad massal 71.000 rumah di Jawa Timur,” kata Maruarar.

Target akad massal tersebut menjadi salah satu agenda yang disiapkan pemerintah dalam mempercepat penyaluran pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat yang masuk dalam kelompok sasaran program.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menggandeng asosiasi pengembang untuk mempercepat penyediaan rumah subsidi.

Pada Juli 2026, Kementerian PKP mengundang APERSI untuk berpartisipasi dalam peluncuran 62.000 rumah subsidi di Batang.

Pemerintah juga membuka ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk ikut mendukung penyediaan hunian.

Salah satu bentuk kolaborasi yang dibahas adalah hibah lahan Meikarta untuk mendukung penyediaan rumah dalam Program 3 Juta Rumah.

Keterlibatan swasta sebelumnya juga telah ditegaskan Maruarar sebagai bagian dari semangat gotong royong. 

Pemerintah tidak menempatkan diri sebagai kontraktor atau pengembang, tetapi membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan kontribusi melalui berbagai skema.

Dalam pertemuan dengan pengembang senior tersebut, Menteri PKP kembali menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pemerintah daerah, pengembang, lembaga pembiayaan, dan masyarakat.

Mantan Menteri Perumahan Rakyat, Siswono Yudo Husodo, turut mengapresiasi langkah Kementerian PKP dalam mempercepat berbagai program perumahan.

“Selamat atas prestasi Kementerian PKP dengan waktu yang singkat sudah mencapai program-program yang sangat bermanfaat untuk rakyat. Terima kasih kepada Kementerian PKP dalam penyediaan perumahan dan kawasan permukiman yang produktif,” ujar Siswono.

Sementara itu, pengembang senior MS Hidayat mengatakan dunia usaha akan terus mengikuti perkembangan regulasi dan bekerja sama dengan pemerintah dalam menjalankan program perumahan.

“Seluruh aspek real estate dan properti telah menggunakan model yang update dan mengikuti aturan yang ada, jadi kita akan meneruskan program ini dan bersinergi dengan pemerintah untuk mensukseskan program yang telah dicanangkan,” kata MS Hidayat.

Dengan demikian, fokus pemerintah dalam mempercepat Program 3 Juta Rumah kini tidak hanya pada pembangunan fisik.

Sejumlah hambatan dari sisi biaya transaksi, pembiayaan, lahan, perizinan, dan kapasitas pengembang juga mulai dibenahi.