CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 20:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Perfilman Indonesia (BPI) menjelaskan revisi Undang-Undang Perfilman yang kini tengah digodok bersama Kementerian Kebudayaan, akan ikut fokus pada penyusunan kerangka perlindungan bagi sumber daya manusia (SDM) di industri perfilman.
Ketua BPI 2026-2030, Fauzan Zidni, menyebut Undang-Undang hanya akan mengatur kewajiban dasar yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja antara rumah produksi dan pekerja film. Meski begitu, RUU ini tidak akan mengatur standar honor yang menjadi isu terkait kesejahteraan kru film.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kita ingin membuat Undang-Undang yang bisa berlaku 40-50 tahun ke depan ya. Jadi Undang-Undang tidak mengatur secara rigid," kata Fauzan kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.
"Undang-Undang juga memberikan ruang kepada sektor usaha dan sektor profesi untuk bernegosiasi, untuk membicarakan hal-hal saya pikir yang teknis itu kan sebenarnya itu perjanjian antara para pelaku ya," lanjutnya.
"Tapi Undang-Undang bisa memberikan framework bahwa ada hal-hal yang perlu diperkuat, ada misalnya soal pendidikan, soal bagaimana meningkatkan kompetensi, kemudian juga hal-hal mendasar yang perlu diproteksi."
Sementara itu, Pemerintah menetapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk berbagai profesi di industri perfilman, seperti penyutradaraan, pemeranan, hingga tata artistik. Standar tersebut mengatur kompetensi kerja yang harus dimiliki setiap profesi, bukan besaran gaji atau honor pekerja film.
Melalui revisi UU Perfilman, BPI juga mengusulkan penguatan aspek perlindungan bagi SDM sehingga pekerja film tidak hanya dituntut memenuhi kompetensi, tetapi juga mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya.
Fauzan mengatakan revisi UU Perfilman juga akan memperkuat aspek pendidikan, peningkatan kompetensi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pekerja anak di industri perfilman.
"Misalnya juga untuk pekerja anak seperti itu, itu akan diperkuat (aktor film anak). Itu akan diperkuat di Undang-Undang. Tapi secara garis besar memang Undang-Undang hanya memberikan framework saja dan tidak akan mengatur secara terlalu detail."
Pilihan Redaksi
- Mungkinkah Sinetron Indonesia Bisa Seperti Drama Korea?
- Ada yang Tak Sehat di Balik Kesuksesan Agak Laen 2 dan Jumbo
- Segudang Tugas Film Indonesia selepas Agak Laen 2 dan Jumbo Sukses
"Kayak kalau perlindungan SDM kan memberikan framework bahwa ketika kita men-hire pekerja atau ketika kita bekerja sama ada hal-hal mendasar yang perlu disepakati, perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Itu yang kita atur," kata Fauzan.
Ia menegaskan hal-hal lain yang bersifat teknis tetap diserahkan kepada mekanisme pasar. "Untuk hal-hal lainnya ya biar market yang menentukan seperti itu," katanya.
Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang perfilman sedang dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Kebudayaan. Fauzan memperkirakan draf awal revisi tersebut akan rampung dalam waktu dekat sebelum diajukan oleh Kementerian Kebudayaan ke DPR.
UU Perfilman Indonesia pertama kali disahkan pada Maret 1992 melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman. Kemudian UU itu dicabut dan digantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman pada Oktober 2009 dan berlaku hingga saat ini.
Dorongan resmi untuk revisi UU Film 2009 kembali diumumkan secara intensif oleh Kementerian Kebudayaan pada Oktober 2025, atas pertimbangan kebaruan dan perkembangan teknologi, digital, hingga kecerdasan buatan. Proses penyusunan naskah akademik, draf RUU, dan Pokja bersama BPI, LSF, serta Kemenko PMK dilakukan intensif sejak awal 2026.
(van/end)
[Gambas:Video CNN]