Elephants

Rasio Satu SPKLU untuk 47 Kendaraan Listrik, Pemerintah Khawatirkan ‘Bom Waktu’ |Republika Online

September 8, 2026

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Pemerintah menyoroti rasio penggunaan SPKLU yang telah mencapai satu fasilitas untuk sekitar 47 kendaraan listrik.

Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Dendy Apriandi mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan pembangunan infrastruktur pengisian daya perlu dipercepat seiring pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik.

“Kemarin kami membaca, penggunaan SPKLU itu perbandingannya sudah tidak masuk akal, satu banding 47 antreannya. Artinya masih kurang itu,” ujar Dendy dalam forum Bisnis Indonesia bertajuk Accelerating Growth Through Clean Energy and Industrial Transformation di Restoran Aroem, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Dendy mengatakan, pemerintah tidak ingin pertumbuhan industri kendaraan listrik berjalan tanpa diikuti kesiapan ekosistem pendukung. Menurut dia, keterbatasan infrastruktur pengisian daya dapat menjadi persoalan ketika jumlah pengguna kendaraan listrik terus bertambah.

“Kalau kita tidak membuat ekosistemnya, termasuk SPKLU akan menjadi masalah, akan menjadi bom waktu,” kata Dendy.

Untuk mempercepat pembangunan SPKLU, pemerintah membuka ruang investasi yang lebih luas, termasuk bagi penanaman modal asing (PMA). Dendy mengatakan, investor dapat masuk ke bisnis SPKLU dengan ketentuan nilai investasi minimal Rp10 miliar di luar nilai tanah dan pembangunan.

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan agar pembangunan SPKLU tidak hanya terkonsentrasi di kota-kota besar. Pemerintah, kata Dendy, ingin memastikan perkembangan industri kendaraan listrik diikuti dengan penyediaan infrastruktur pendukung di berbagai daerah.

Konsentrasi SPKLU di kota-kota besar, menurut Dendy, berpotensi menjadi hambatan ketika penggunaan kendaraan listrik mulai meluas ke wilayah lain. Karena itu, pembangunan ekosistem kendaraan listrik harus dilakukan secara lebih menyeluruh.

Ia juga mengingatkan bahwa transisi menuju kendaraan listrik belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan emisi apabila sumber energi untuk menghasilkan listrik masih didominasi bahan bakar fosil.

“Walaupun kalau kita bicara energi listrik, tetap saja listriknya masih dari fosil saat ini. Artinya kita belum bicara end to end-nya,” ujar Dendy.

Menurut Dendy, pengembangan kendaraan listrik harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya serta transformasi sumber energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik.

Pemerintah, kata dia, terus menyiapkan regulasi dan kebijakan untuk mendukung pengembangan ekosistem energi bersih. Upaya tersebut dilakukan melalui deregulasi, penyempurnaan perizinan, serta penyediaan berbagai insentif untuk menarik investasi.

“Pengembangan kendaraan listrik, misalnya, harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pengisian daya dan transformasi sumber energi yang digunakan untuk menghasilkan listrik. Kalau kita tidak mulai dari sekarang, kapan lagi?” kata Dendy.