Elephants

Ramai-Ramai Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ekspor Nikel-Timah Cs

July 30, 2026

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha di sektor pertambangan mendesak pemerintah segera membuka kembali ekspor produk mineral yang tertahan akibat pemeriksaan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ). Mereka menilai belum adanya kepastian regulasi mengenai unsur LTJ sebagai mineral ikutan telah menghambat ekspor dan menimbulkan kerugian bagi industri.

Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto mengatakan persoalan keberadaan LTJ sebenarnya sudah lama diketahui. Namun hingga kini belum ada tata kelola yang jelas mengenai penanganan unsur tersebut.

"Ini sebetulnya masalah yang sudah kita ketahui cukup lama bahwa LTJ itu ada. Tapi bagaimana mengejawantahkan LTJ itu ada menjadi sesuatu, itu yang perlu aturan sebetulnya sudah banyak yang membuat itu. Kita kembali ke khittah-nya ajalah. Kalau penambangan atau pertambangan ya adanya di ESDM. Jangan kemana-mana dulu," kata Ronald dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Kamis (20/7/2026).

Ia pun menegaskan pada komoditas seperti bauksit, LTJ umumnya merupakan mineral ikutan bukan produk utama. Oleh sebab itu, pengaturannya harus dibedakan dengan komoditas utama yang memang memiliki ketentuan tersendiri.

Ronald kemudian menjelaskan bahwa kandungan LTJ pada produk hasil pengolahan bauksit sangat kecil karena telah melalui proses pencucian, grading, sizing hingga pemurnian menjadi alumina.

"Jadi sebetulnya ini kan masalah-masalah siklus yang sudah kita tahu. Bahwa tadi ditanya, sudah ada yang hitung belum? Ada yang hitung. Nggak bisa, kecil sekali. Ada angkanya? Iya, angkanya sih subjektifitasnya ada," kata dia.

Sementara itu, Ketua Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdanakusumah mengatakan isu LTJ saat ini menjadi perhatian besar pelaku usaha karena masih adanya kekosongan regulasi yang mengatur batasan maupun tata kelolanya.

"Kami melihat isu LTJ ini baru-baru ini sangat intensif dibicarakan pelaku usaha. Ini bagian dari tata kelola, tetapi masih sedikit yang belum diatur dalam regulasi sehingga akhirnya membingungkan," kata dia.

Ia lantas membeberkan bahwa industri nikel saat ini tengah menghadapi tekanan berlapis, mulai dari dampak geopolitik Timur Tengah yang memicu lonjakan biaya energi dan logistik hingga persoalan domestik seperti kenaikan tarif royalti, keterbatasan pasokan bijih akibat RKAB, serta kebijakan terkait LTJ.

Menurut Arif, sekitar 80% kebutuhan sulfur Indonesia pada 2025 berasal dari Timur Tengah. Saat harga sulfur melonjak dari sekitar US$220 per ton menjadi US$1.200 per ton, biaya produksi industri nikel pun meningkat tajam.

"Tahun 2025 itu kurang lebih 6 juta ton impor sulfur dan mayoritas dibutuhkan dari industri nikel. Jadi selain kelangkaan, harganya naik luar biasa. Tahun 2025 harga sulfur US$220 per ton, kemarin harganya sudah US$1.200 per ton dan sudah makan 50%," katanya.

Di sisi lain, kebijakan terkait LTJ juga menyebabkan terganggunya aktivitas ekspor. Berdasarkan data terakhir, sekitar 120 kapal tidak bisa berlayar karena belum dapat keluar dari pelabuhan.

"Ini tentu menimbulkan kerugian, tidak hanya bagi pelaku usaha tetapi juga pemerintah," kata dia.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Sari Esayanti menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata masalah ekspor, melainkan mencerminkan tantangan dalam sistem identifikasi, pengujian, serta pengaturan mineral ikutan yang secara alami terdapat pada berbagai komoditas tambang.

Menurut dia, selama ini kegiatan pertambangan berfokus pada komoditas utama sesuai izin usaha dan desain fasilitas pengolahan masing-masing perusahaan. Sementara pada komoditas seperti timah, bauksit, nikel, maupun tembaga, unsur LTJ umumnya hanya merupakan mineral ikutan dengan kadar yang sangat kecil.

Adapun, dengan kadar yang sangat kecil tersebut sebagian besar perusahaan juga bahkan belum memiliki fasilitas maupun teknologi yang cukup memadai untuk mengidentifikasi memisahkan ataupun memanfaatkan unsur LTJ ini secara ekonomis.

"Kondisi ini juga adanya interpretasi baru mengenai kewajiban pelaporan atau ekspor ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Yang dibutuhkan dari usaha adalah sebetulnya kembali kepastian mengenai parameter teknis, metodologi pengujian dan mekanisme pelaporan. Sehingga seluruh pelaku usaha itu memiliki standar yang sama," kata dia.

(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]