Elephants

Raja Juli Antoni dan Bupati Kuansing Ketemu Gak Cuma Sekali, Udah Ketahuan sama KPK

August 6, 2026

Kamis, 06 Agustus 2026, 16:29 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya sejumlah pertemuan antara Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, sebelum pertemuan pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menduga pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman telah berlangsung sejak April dan Mei 2026.

"Pertemuan (Bupati Kuansing) dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi, Kamis (6/8/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa dugaan tersebut masih terus didalami. Penyidik akan mengonfirmasi rangkaian pertemuan tersebut, termasuk kaitannya dengan dugaan pemberian uang kepada Raja Juli.

"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.

KPK menduga praktik suap mulai terjadi pada Mei 2026, ketika pihak Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diduga memberikan uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penyidik belum menemukan indikasi adanya pemberian uang dalam pertemuan yang berlangsung pada April.

Adapun pertemuan pada 2 Juni 2026 telah diakui secara terbuka oleh Raja Juli Antoni. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, dalam pertemuan tersebut Suhardiman diduga menyerahkan uang sebesar 14.000 dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan.

"Di bulan Juni, yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menteri, adanya pemberian dari pihak bupati kepada Pak Menteri pada awal Juni, tepatnya di 2 Juni. Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura," kata Budi.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami isi pembicaraan dalam pertemuan pada April, termasuk kemungkinan pembahasan terkait mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa pengembalian uang yang dilakukan Raja Juli kepada Suhardiman diduga belum mencapai nilai penuh sebesar 14.000 dolar Singapura.

"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai 14.000 dolar Singapura," ujar Budi.

Untuk mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk asisten bupati dan Ketua DPRD Kuantan Singingi yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD).

Menurut Budi, para saksi diduga mengetahui proses pengumpulan uang, mekanisme pemberian kepada pihak Kementerian Kehutanan, hingga proses pengembalian dana tersebut.

"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian dan melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," kata Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.