Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PWI, Akhmad Munir saat membuka Workshop "Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme untuk Kepentingan Publik" yang diselenggarakan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga: PWI Pusat Gandeng AFPI, Bahas Pindar hingga Perlindungan Publik Lewat Workshop Jurnalistik
Munir mengatakan perkembangan teknologi telah membawa perubahan besar pada sektor jasa keuangan, termasuk melalui layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) yang mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pindar memiliki potensi besar dalam memperluas akses pembiayaan, terutama bagi masyarakat dan UMKM yang belum sepenuhnya terjangkau layanan keuangan konvensional," ujar Munir.
Namun, di balik peluang tersebut, ia mengingatkan masih maraknya praktik pinjaman online ilegal yang menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat. Karena itu, menurutnya, edukasi kepada publik menjadi sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban.
"Kita harus memastikan masyarakat terlindungi. Karena itu, peran pers adalah memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat," katanya.
Munir menilai salah satu tantangan terbesar saat ini adalah masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara penyelenggara pinjaman online legal dengan layanan ilegal.
"Kita harus memperhatikan perbedaan yang mendasar antara Pindar legal dan pinjaman online ilegal. Ini yang harus terus kita gaungkan agar masyarakat benar-benar paham dan dapat mengambil keputusan yang tepat," ujarnya.
Munir menjelaskan korban pinjaman online ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga sering menghadapi praktik penagihan yang tidak beretika, intimidasi, teror, hingga potensi penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: PWI Pusat Cabut Laporan terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco, Polemik Berakhir Damai
"Masyarakat menjadi korban penagihan yang tidak beretika, intimidasi, teror, penyalahgunaan data pribadi, bahkan berpotensi menjadi korban penipuan digital. Dampak-dampak inilah yang harus dipahami agar masyarakat semakin waspada," kata Munir.
Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang benar dan mudah dipahami publik. Bahasa-bahasa teknis di sektor keuangan, kata dia, perlu diterjemahkan menjadi informasi yang sederhana agar dapat menjangkau masyarakat luas.
"Tulisan dan karya jurnalistik harus mampu mengedukasi masyarakat. Bahasa-bahasa yang rumit harus diterjemahkan menjadi informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat umum," ujarnya.
Munir berharap workshop tersebut dapat memperkaya pemahaman wartawan mengenai industri fintech lending sehingga kualitas pemberitaan mengenai sektor jasa keuangan semakin baik.
"Manfaatkan workshop ini untuk menambah wawasan dan pengetahuan sehingga kualitas informasi dan berita yang dihasilkan semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Munir menegaskan PWI akan terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk AFPI, untuk meningkatkan kompetensi wartawan di bidang ekonomi dan keuangan.
Menurut Munir, jaringan PWI yang tersebar hingga tingkat kabupaten dan kota dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas edukasi literasi keuangan, terutama di daerah yang masih memiliki tingkat literasi keuangan relatif rendah.
"PWI tersebar di seluruh Indonesia hingga kabupaten dan kota. Kami siap bekerja sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah yang literasi keuangannya masih terbatas," tutup Munir.