Mataram (ANTARA) - Putusan inkrah Mahkamah Agung atas upaya peninjauan kembali (PK) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dalam perkara lahan eks SMPN 2 Gunungsari membuka ruang bagi aparat penegak hukum (APH) menelusuri pidana dalam proses ruislag aset daerah itu.
I Gusti Bagus Hari Sudana Putra alias Gus Ari, pemilik sah lahan seluas sekitar satu hektare tersebut, melalui kuasa hukumnya Aan Ramadan mengatakan proses ruislag antara Pemkab Lombok Barat dan salah satu perusahaan pengembang di NTB dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengalihan aset daerah itu.
"Jadi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan lahan SMPN 2 Gunungsari, tetapi juga perlu dilihat dari proses pertukaran aset daerah, dasar pengalihan aset serta kemungkinan kerugian keuangan negara," kata Aan Ramadan di Mataram, Senin.
Sengketa bermula ketika orang tua Gus Ari, almarhum I Gusti Made Mudjakaot, meminjamkan lahan yang berada di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari itu kepada Pemkab Lombok Barat pada 1992 untuk pembangunan SMPN 2 Gunungsari. Pinjaman berlangsung selama 25 tahun dan berakhir pada 2017.
Setelah masa pinjaman berakhir, ahli waris meminta lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 81 atas nama I Gusti Mudjakaot tersebut dikembalikan. Karena tidak dipenuhi, Gus Ari mengajukan gugatan ke pengadilan.
MA melalui Putusan Nomor 483 PK/PDT/2026 menolak permohonan PK tersebut. Dengan putusan itu, penguasaan lahan kembali kepada Gus Ari berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam PK tersebut terungkap dokumen ruislag sekitar 1996-1997 antara Pemkab Lombok Barat dan salah satu perusahaan pengembang. Pemkab disebut menyerahkan aset berupa lahan eks kantor bupati di Kota Mataram seluas sekitar delapan hektare dan menerima sejumlah dokumen kepemilikan tanah, termasuk dokumen yang kemudian dijadikan dasar klaim atas lahan SMPN 2 Gunungsari.
Aan menilai proses ruislag tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama terkait dasar pengalihan aset, status lahan yang dipertukarkan, prosedur pelaksanaan, dan kemungkinan kerugian keuangan negara.
"Jadi, dari penegak hukum sudah bisa memanggil untuk memeriksa, terkait pembangunan sekolah, perawatan sekolah, begitu juga terkait ruislag," ujarnya.
Aan mengatakan pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses ruislag tersebut.
Putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, menurut dia, dapat menjadi salah satu fakta hukum untuk menelusuri proses pengalihan aset daerah tersebut.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026